JAYAPURA, Redaksipotret.co – Laksamana Muda TNI Purnawirawan Antongan Simatupang yang diusulkan oleh Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menduduki jabatan Pj Gubernur Papua, mendapat penolakan dari sejumlah tokoh dan para intelektual di Papua.
Salah satunya datang dari tokoh Perempuan Papua yang juga Wakil Ketua Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Yakoba Lokbere.
Menurutnya, yang pantas melanjutkan kepemimpinan Gubernur Papua adalah orang yang benar- benar paham tentang Birokrasi di wilayah tersebut.
“Sosok yang cocok yaitu Ridwan Rumasukun yang kini menjabat Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua dan juga merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Papua,” kata Yakoba, di Jayapura, Senin (7/8/2023).
Meski diakuinya ada beberapa nama yang muncul di publik untuk menggantikan Lukas Enembe sebagai Gubernu Papua nonaktif, namun Yakoba menilai, hanya Ridwan Rumasukun yang dianggapnya sangat layak menduduki jabatan Penjabat Gubernur Papua.
“Ridwan Rumasukun adalah birokrat Indonesia yang kini masih menjabatan Plh Gubernur Papua, sehingga ia sangat paham dan tinggal melanjutkan kepemimpinan Lukas Enembe,” ungkap Yakoba.
Yakoba menilai, sosok yang diusulkan Mahfud MD dari kalangan TNI belum mengetahui birokrasi yang saat ini berjalan di Papua.
“Terlebih menyangkut dengan putusan dalam sidang ABT kemarin. Hanya orang birkorasi yang paham situasi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menilai penunjukan Antongan Simatupang sarat kepentingan. Menurutnya, jika melakukan sesuatu, lalu disusupi dengan satu kepentingan, maka semua berjalan tidak baik lantaran menyengsarakan rakyat.
“Sekali lagi, saya sebagai Tokoh Perempuan Papua yang mewakili rakyat saya dan atas nama Wakil Ketua Poksus DPR Papua dengan tegas menolak dan kami tidak mengharapkan orang yang punya latar belakang TNI untuk memimpin Papua,” kata Yakoba.
Masa jabatan Gubernur Papua, Lukas Enembe akan berakhir pada September 2023. Pengisian kursi gubernur bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan 170 kepala daerah di berbagai provinsi lainnya tahun ini.
Penulis : Tiara Editor : Syahriah Amir