JAYAPURA, Redaksipotret.co – Menjelang perayaan hari besar keagamaan Natal dan Tahun Baru 2025, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jayapura melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Produk Pangan Olahan.
Kegiatan ini merupakan tahap ketiga, yang dipusatkan di wilayah Kota Jayapura pada Kamis, 11 Desember 2025.
Kepala BBPOM Jayapura, Herianto Baan menjelaskan, bahwa pemeriksaan di fokuskan pada produk pangan olahan yang diperdagangkan di ritel modern, termasuk masa kedaluwarsa, kondisi kemasan, izin edar, serta kelengkapan label.
“Kami memeriksa Hypermart di Jayapura untuk memastikan produk pangan olahan yang dijual memenuhi syarat, mulai dari expired, kondisi fisik, izin edar, hingga labelnya,” jelas Herianto dilansir dari laman Pasificpos.com, Jumat (12/12/2025).
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan dua hingga tiga item produk pangan olahan yang sudah kedaluwarsa, di antaranya produk bakso dan permen.
Herianto mengungkapkan, item tersebut memiliki masa kedaluwarsa yang telah lewat sejak Oktober 2025 dan ada yang tanggal 3 Desember 2025.
“Temuan itu langsung kami sisihkan untuk kemudian dimusnahkan. Produk tersebut tercampur antara yang kadaluarsa dan belum,” ucapnya.
Selain itu, petugas juga memeriksa gudang penyimpanan dan mendapati beberapa prosedur yang tidak sesuai standar, karena produk pangan dicampur dengan produk non-pangan seperti sabun dan barang beraroma tajam.
“Kami sudah sampaikan kepada manajer agar produk non-food tidak dicampur dengan makanan, karena aromanya bisa memengaruhi kualitas pangan. Penyimpanan harus mengikuti SOP ritel,” imbuhnya.
Balai BPOM juga menyoroti sistem penyimpanan yang belum menerapkan prinsip first in, first out (FIFO).
Akibatnya, produk lama bercampur dengan yang baru sehingga makanan yang mendekati kedaluwarsa tidak terpantau dengan baik.
Dia menenkankan, walaupun Hypermart sebelumnya memiliki catatan baik, namun temuan tersebut masuk kategori pelanggaran administratif.
“Kami akan memberikan teguran tertulis agar manajemen melakukan perbaikan, mulai dari pengelolaan penyimpanan, peredaran produk, hingga perhatian karyawan terhadap pemeriksaan produk,” tegas Herianto.
Hingga tahap ketiga, intensifikasi telah dilakukan pihaknya di sejumlah Kabupaten dan Kota yakni Kabupaten Sarmi, Yapen, Biak, Kabupaten Jayapura, Keerom, dan Kota Jayapura.
Herianto mengungkapkan, dari 82 sarana yang diperiksa, hanya terdapat 11 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, dengan total nilai ekonomi produk yang diamankan mencapai Rp5.5 juta.
“Jumlahnya kecil, mungkin karena kelalaian, tetapi pengawasan tetap kami lakukan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat,” ucapnya.
Oleh karena itu, Balai BPOM juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan produk pangan atau obat yang expired, rusak, atau tidak memiliki izin edar melalui call center pengaduan konsumen maupun media sosial BPOM Jayapura.
Herianto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan “Cek KLIK” sebelum membeli produk pangan olahan:
1. Cek Kemasan – harus dalam kondisi baik, tidak penyok atau rusak.
2. Cek Label – baca komposisi dan informasi produk.
3. Cek Izin Edar – pastikan memiliki izin BPOM.
4. Cek Kedaluwarsa – pastikan tanggal masih layak konsumsi. (Redaksi)





















































