JAYAPURA, Redaksipotret.co – Rancangan Peraturan Daerah Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna DPR Papua yang berlangsung di Ruang Sidang DPR Papua, pada Kamis (11/12/2025) malam.
Ketua DPR Papua Denny Henrry Bonai bersama Wakil Ketua I Herlin Beatrix Monim, Wakil Ketua II Mukry Hamadi, dan Wakil Ketua III Supriadi Laling menyerahkan hasil pembahasan APBD 2026 kepada Gubernur Papua Matius Fakhiri, Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen, dan Pj Sekda Christian Sohilait.
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh unsur legislatif dan eksekutif sehingga pembahasan APBD 2026 dapat dirampungkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Politisi partai Golkar itu menjelaskan bahwa APBD merupakan instrumen penting dalam tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
“Dewan Perwakilan Rakyat Papua telah menyetujui materi Raperdasi APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi,” ucapnya dilansir dari laman Pasificpos.com, Jumat (12/12/2025).
Berikut rincian Pendapatan Daerah 2026 :
Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 5,01 persen atau Rp26,8 miliar dari target 2025, menjadi Rp 563,4 miliar, meliputi:
* Pajak daerah: Rp 321,5 miliar
* Retribusi daerah: Rp 25,5 miliar
* Hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan: Rp 77,6 miliar
* Lain-lain PAD yang sah: Rp 138,7 miliar
* Pendapatan Transfer turun signifikan 20,28% menjadi Rp 1,4 triliun.
* Lain-lain pendapatan daerah yang sah merosot 93,16% menjadi hanya Rp 2,1 miliar.
Total Pendapatan Daerah 2026 tercatat Rp2 triliun lebih.
Belanja daerah 2026 direncanakan sebesar Rp2,2 triliun, turun 22,55 persen dari tahun 2025, terdiri dari:
* Belanja operasi: Rp 2,04 triliun
* Belanja modal: Rp 81,4 miliar
* Belanja tidak terduga: Rp 10 miliar
* Belanja transfer: Rp 138,6 miliar
Dengan pendapatan lebih kecil daripada belanja, terjadi defisit Rp 249 miliar yang akan ditutup melalui SILPA tahun sebelumnya. Pemerintah juga mengalokasikan Rp 10 miliar untuk penyertaan modal daerah.
Untuk itu, Denny Bonai menegaskan bahwa Raperdasi APBD 2026 akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat tiga hari untuk dievaluasi kesesuaiannya dengan Peraturan perundang-undangan, Kepentingan umum, Dokumen RKPD, KUA, PPAS, RPJMD.
Dia juga menginstruksikan seluruh komisi DPR Papua melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan program dan kegiatan OPD pada APBD 2026.
Sementara itu, Gubernur Papua Matius Fakhiri mengapresiasi kerja keras DPR Papua dalam pembahasan APBD 2026.
Gubernur mengatakan, dinamika fiskal nasional yang menurun berdampak langsung pada kemampuan fiskal Papua.
Bahkan, dia memaparkan tiga penyebab utama penurunan pendapatan daerah: Penurunan Pendapatan Transfer Nasional, Transfer pemerintah pusat ke daerah secara nasional turun 29 persen, berdampak signifikan pada alokasi sektor strategis, Penyesuaian Belanja Daerah Belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, serta belanja modal mengalami penyesuaian drastis.
Selain itu, Dana alokasi umum bidang pekerjaan umum dan DAK fisik bahkan tidak dialokasikan pada 2026. Sementara Dana Tambahan Infrastruktur menurun 71 persen.
Pemprov Papua memaksimalkan penggunaan SILPA untuk menutup defisit tanpa mengganggu stabilitas fiskal.
“APBD ini diarahkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta memastikan program prioritas tetap berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat Papua,”tandas Fakhiri.
Dia juga menegaskan bahwa keterlambatan penyusunan R-APBD 2026 tidak akan terulang di masa sidang berikutnya.
Gubernur Fakhiri pun menyambut baik pandangan komisi-komisi DPR Papua, termasuk dukungan terhadap pelibatan orang asli Papua dalam program pembangunan dan penguatan kegiatan keagamaan.
Dia menekankan, pemerintah tetap berkomitmen menjalankan program prioritas nasional dan daerah secara terukur dan sesuai visi-misi kepala daerah. (Redaksi)























































