JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polisi menggrebek satu unit rumah yang digunakan untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan dalam kemasan botol plastik di komplek perumahan Lembah Furia Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (20/5/2024).
Dari hasil penggrebekan ini, Polisi menangkap seorang pelaku berinisial JY berusia 42 tahun beserta barang bukti miras oplosan siap edar.
Penangkapan pelaku penjualan minuman keras jenis botol plastik di BTN Lembah Furia Sentani Kab. Jayapura. Senin
Kanit Reskrim Polsek Sentani Kota, Iptu Priyono membenarkan penggrebekan ini dilakukan berdasarkan keresahan warga terkait adanya laporan pemalakan yang terjadi.
“Pelaku JY) berhasil kami amankan di kediamannya dengan barang bukti miras oplosan yang siap diedarkan, berupa dua buah baskom besar, alat – alat produksi seperti kompor, panci, loyang, botol plastik kosong yang siap diisi dengan minuman keras serta uang hasil penjualan sebesar Rp440 ribu,” ungkap Priyono.
Kanit menjelaskan bahwa telah digelandang ke Mapolsek Sentani Kota, kemudian pelaku diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor : Syahriah Amir























































