JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, Senin, 13 Oktober 2025.
Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menjelaskan tersangka diamankan di Dermaga Pelabuhan Laut Jayapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada 25 September 2025 sekitar pukul 13.45 WIT.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi ganja seberat 36,83 gram berdasarkan hhasil penimbangan pengadaian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasat menegaskan, tersangka telah menjalani proses penyidikan dan dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejari.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Sat Res Narkoba Polresta Jayapura Kota kepada Jaksa Penuntut Umum Marlini Adtri,” jelas Kasat, Selasa (14/10/2025).
Kepolisian berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota serta mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pelajar, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi masa depan yang lebih baik.