JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Papua dinilai tidak tanggap dalam menangani bencana longsor yang terjadi di Jalan Ringroad, Abepura, Kota Jayapura.
Hal itu disampaikan anggota DPR Papua, Alberth Meraudje, dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Abepura. Dia mengaku kecewa dan menyayangkan ketidakhadiran instansi tersebut saat meninjau lokasi longsoran pada Selasa (21/1/2025).
“Sejak longsor terjadi pada 20 Januari 2025, hanya anggota kepolisian yang tanggap dengan menggunakan alat berat milik Polri untuk membersihkan material di ruas jalan ringroad,” ujar Alberth Meraudje yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Papua melansir pasificpos.com, Rabu (22/1/2025).
Hingga Selasa sore, lanjut Meraudje, belum ada langkah nyata dari Dinas PUPR untuk meninjau atau menangani lokasi longsor. Saat ini, penanganan longsor dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai Provinsi Papua dan Balai Jalan Nasional Provinsi Papua.
“Ini adalah tanggung jawab PUPR. Ketidakhadiran mereka sangat mengecewakan, mengingat bencana ini mengganggu aktivitas masyarakat,” tegasnya.
Dia menilai PUPR seolah-oalh lepas tangan terhadap kejadian tersebut. Alberth pun mengungkapkan memanggil Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua hari ini.
“Bila perlu saya yang mendatangi kantornya. Kita harus menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” tegasnya.
Alberth juga mengingatkan pentingnya memperhatikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang mengutamakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Meraudje, secara teknis, kondisi longsor di Ringroad masih dapat diatasi dengan membuka satu jalur untuk kendaraan, sementara jalur lainnya digunakan untuk pengerjaan alat berat.
Editor : Syahriah Amir





















































