JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura, Papua, mengalami peamangkasan anggaran kurang lebih Rp73 miliar akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat.
Kebijakan ini berdampak signifikan terhadap dana yang dialokasikan untuk pekerjaan infrastruktur dan juga program fisik pada 2025.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jayapura, Parson Horota mengungkapkan bahwa Pemkab Jayapura mengalami pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat yang mencakup Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pekerjaan umum.
“Pengurangan dana transfer sejalan dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun 2025,” ujar Parson Horota di Sentani, Kabupaten Jayapura, Rabu (12/2/2025).
“Ya, sesuai dengan Inpres secara umum, tetapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sudah jelas, PMK Nomor 29 bahwa pemotongan diarahkan ke dana infrastruktur semuanya, baik itu, DAK maupun DAU spesifik. Jadi, infrastruktur yang kena imbasnya,” ucapnya.
Kemudian ada dana Otsus yang juga mengalami pemangkasan sekitar Rp7 miliar lebih yaitu di block grand dan spesifik grand. Sementara dana tambahan infrastruktur tidak terganggu.
“Sebetulnya, itu semua tidak terlalu mengganggu jalannya pelaksanaan APBD. Tetapi banyak program di kegiatan infrastruktur yang harus hilang,” katanya lagi seraya menambahkan bahwa hal itu tidak dapat ditolak lantaran pemangkasan langsung dilakukan kementerian.
Dampak dari efisiensi anggaran yang diterapkan saat ini oleh pemerintah pusat menyebabkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura tidak bisa melakukan pembangunan infrastruktur yang telah diprogramkan sebelumnya.
Pasalnya, dana atau anggaran untuk pembangunan infrastruktur itu sudah tidak tersedia lagi alias nol, baik dana yang bersumber dari DAU dan DAK.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jayapura, George Tabisu mengatakan, akibat dari kebijakan pemerintah pusat atas efisiensi anggaran itu, sehingga menyebabkan Pemkab Jayapura dalam hal ini Dinas PUPR pada tahun 2025 ini tidak bisa membangun.
“Saat ini kita hanya berharap dari anggaran yang bersumber dari DTI, namun sebelumnya lebih dulu diplotkan oleh Bappeda bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Melalui anggaran tersebut, tentunya kita mampu membangun sejumlah lokus-lokus yang nanti akan dibangun,” kata George Tabisu.
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa membenarkan efisiensi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah pusat, dengan dikeluarkannya Inpres Nomor 1 Tahun 2025. Yakni, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemangkasan anggaran sebesar Rp306,69 triliun pada 2025.
Semuel Siriwa menuturkan, sesuai dengan Inpres tersebut, maka pemerintah daerah juga ikut terpangkas APBD nya terutama dana transfer, baik DAU dan DAK, serta dana Otsus untuk Kabupaten Jayapura.
“Sehingga Pemda diwajibkan melakukan penyesuaian anggaran, jadi sudah tentu berdampak kepada pengurangan program di setiap OPD, terutama infrastruktur dan juga program fisik,” kata Siriwa.
Jurnalis : Muhammad Irfan I Editor : Syahriah Amir

























































