MERAUKE, Redaksipotret.co – Polda Papua melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Subdit IV Tipidter berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Gudang UPJA Center Bina Tani Kampung Amun Kay Distrik Tanah Miring Merauke.
Kasubdit IV Tipidter, Kompol Agus Ferinando Pombos mengemukakan bahwa pengungkapan ini berawal dari operasi Tim Reskrimsus Subdit IV Tipidter Polda Papua pada 16 April 2026 pukul 09.00 WIT.
Polisi menemukan praktik pengangkutan dan perniagaan BBM jenis solar serta Pertalite secara ilegal di gudang UPJA SP 8.
Kegiatan tersebut telah berlangsung sejak 1 Februari hingga 16 April 2026 dan dilakukan secara terorganisir. Dua terlapor berinisial MR dan MS kini terancam pidana 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Kompol Agus menjelaskan, modus operandi para pelaku berjalan dalam 5 tahapan. Pertama, menggunakan surat rekomendasi tidak sah dari Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Papua yang seharusnya untuk petani.
Kedua, membeli BBM subsidi di SPBU SP 8 Tanah Miring dan SPBU Salor Kurik dengan harga resmi Rp.6.800 perliter untuk bio solar dan Rp10.000 untuk Pertalite.
Ketiga, memberi kompensasi Rp1.000 perliter solar dan Rp.500 perliter Pertalite kepada pemilik surat rekomendasi. Polisi mengungkap bahwa seluruh BBM ditampung secara ilegal di gudang UPJA menggunakan 4 unit profile tank berkapasitas 700 liter.
“UPJA bukan penyalur resmi yang ditunjuk BPH Migas,” tegas Kompol Agus dilansir dari laman Pasificpos.com, Selasa, 28 April 2026.
Kemudian, BBM dijual kembali menggunakan mesin dispenser Pom Mini di atas HET bio solar dijual Rp9.000 perliter dan Pertalite Rp11.000 perliter. Penjualan bahkan dilakukan kepada siapa saja yang datang ke gudang, bukan hanya petani.
Saat penggeledahan, penyidik Polda Papua mengamankan barang bukti berupa 1 unit mesin dispenser Pom Mini, 1.700 liter BBM solar dalam 4 profile tank, 1 mesin pompa, selang, drom, corong serta bundel catatan transaksi ilegal periode Februari sampai April 2026.
Turut disita bundel surat rekomendasi atas nama MR, RA, MS, AM, MUdan KI. Berdasarkan koordinasi dengan BPH Migas, estimasi kerugian negara sementara mencapai Rp197.890.000 dan masih akan berkembang.
Para terlapor dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kompol Agus menegaskan Polda Papua akan menindak tegas setiap penyalahgunaan BBM bersubsidi secara profesional dan berkeadilan.
Dia menghimbau masyarakat tidak menjual BBM subsidi di luar jalur resmi dan segera lapor ke pihak berwajib jika menemukan penyimpangan. “Setiap laporan akan kami tindak lanjuti serius demi menjaga hak para petani,” pungkasnya. (Redaksi)




























































