JAYAPURA, Redaksipotret.co – Tokoh intelektual muda Tabi-Saireri, Yulianus Dwaa meluruskan opini miring yang dialamatkan kepada Yermias Bisai, Wakil Gubernur Papua terpilih 2024.
Wakil dari Gubernur Papua 2024 terpilih, Benhur Tomi Mano ini dijadwalkan akan hadir dalam sidang sengketa Pilkada Papua di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 17 Februari 2025.
Yulianus mengatakan, pemanggilan Yermias Bisai dalam kepentingan mendapatkan kepastian substansi dari proses hukum di MK.
“Saya ingin menegaskan kepada mereka-mereka yang sedang mengembangkan opini-opini yang menyesatkan masyarakat bahwa pemanggilan saudara Yermias Bisai atau Wakil Gubernur dari pak BTM ini mendapatkan kepastian subtantif dari sebuah proses hukum di Mahkamah Konstitusi,” tegas pada Kamis (13/2/2025).
Yulianus mewanti-wanti pihak tertentu agar tidak menggiring opini miring terkait Yermias Bisai karena dapat memicu perpecahan di masyarakat.
Menurutnya, polemik surat keterangan (suket) Yermias Bisai adalah proses administrasi yang dibutuhkan hakim apakah yang bersangkutan pernah dipidana atau tidak.
Dia menegaskan, saat ini Yermias Bisai merupakan Bupati Kabupaten Waropen aktif.
“Sehingga ini perlu kami sampaikan kepada publik agar diketahui bahwa YB bukan tersangka, bukan seorang yang dipidana lebih dari lima tahun sehingga kehilangan hak politiknya,” tegasnya.
Diketahui, suket Yermias Bisai tidak pernah dipidana diangkat oleh paslon Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen.
Jurnalis : Muhammad Rafiq I Editor : Syahriah Amir




























































