JAYAPURA, Redaksipotret.co – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota kembali menangkap dua orang masing – masing berinisial CLR (20) dan DIS (21) kasus tindak pidana narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan pada Minggu,12 April 2026 pukul 00.30 WIT di Jalan Furia Jalur 4, Kotaraja Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 14 plastik bening ukuran besar dan 1 plastik kecil yang berisi ganja dengan total berat kurang lebih 200 gram, serta sejumlah barang lainnya termasuk tas dan satu unit sepeda motor.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan tim opsnal terkait adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Lembah Furia Kotaraja.
“Saat dilakukan pemantauan, petugas melihat kedua tersangka sedang berboncengan menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pembuntutan hingga akhirnya diamankan di Furia Jalur 4,” ujar Kasat.
Kasat bilang, saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang dibawa oleh tersangka. Dari hasil interogasi awal, tersangka juga mengakui masih menyimpan sisa barang bukti di rumahnya.
Anggota kemudian bergerak ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan sisa barang bukti ganja yang disaksikan oleh pihak keluarga.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. (Rilis)























































