JAYAPURA, Redaksipotret.co – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Papua yang dimohonkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2 Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua melakukan pemungutan suara ulang atau PSU setelah MK mendiskualifikasi calon wakil gubernur Papua terpilih Yermias Bisai.
Menurut Mahkamah, Yermias Bisai (Pihak Terkait) tidak jujur dan tidak beriktikad baik dalam memenuhi persyaratan menjadi Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Papua dan tidak dapat mengikuti pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua.
“Dalam pokok permononan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan PHPU Kepala Daerah Tahun 2024 pada Senin (24/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MKRI 1, Jakarta.
Pasca pembacaan putusan ini, sejumlah nama mencuat ke publik terkait calon wakil gubernur Papua yang akan mendampingi nomor urut 1 Benhur Tomi Mano.
Publik pun ramai menyandingkan Paulus Waterpauw dan Benhur Tomi Mano. Selain Paulus Waterpauw yang dikenal dengan panggilan Kaka Besar, nama Toni Wanggai juga turut ramai diperbicangkan. Toni Wanggai merupakan anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Pokja Agama. Tokoh muslim Papua ini juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Papua.
Namun hal ini masih sebatas pilihan rakyat. Siapa yang akan mendampingi Benhur Tomi Mano pada PSU mendatang, partai politik yang mengusung pasangan calon tersebut yang akan memutuskan.
Hal ini berdasarkan perintah Mahkamah Konstitusi dalam amar putusan yang menyatakan “ KPU Provinsi Papua melaksanakan pemungutan suara ulang atau PSU Pilgub 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti Pasangan Calon Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yermias Bisai”.
Editor : Syahriah Amir




























































