JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepolisian Resor Jayapura memusnahkan 3.870,73 gram (3,8 Kg) ganja kering dan 0,19 gram sabu yang merupakan barang bukti dari lima tersangka yang kini menjalani proses hukum.
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay didampingi perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura disaksikan langsung oleh kelima tersangka berinisial (T), (IRN),(YRW), DM dan (OP) memusnakhan barang bukti tersebut dengan cara dibakar di halaman Mapolres Jayapura, Kamis (20/3/2025).
Kapolres menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran Narkotika di Kabupaten Jayapura.
“Ini untuk melaksanakan putusan secara tuntas, termasuk dalam setiap penanganan kasus narkotika di satnarkoba, ” ucapnya.
Kelima tersangka penyalahgunaan Narkotika, dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UUD Narkotika RI Nomor 35 dan pasal 112 ayat 1 UUD Narkotika RI Nomor 35 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 Tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000 (800 juta) dan paling banyak Rp8.000.000.000 (8 miliar).
“Dari pemusnahan ini, kemudian para tersangka dan barang bukti bakal diserahkan ke kejaksaan melaksanakan persidangan untuk menanggung jawab perbuatan mereka, ” ucapnya.
Kasat Narkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti Narkotika tersebut berdasarkan pengungkapan penemuan Narkotika di Bandara Sentani, dengan masing-masing berinisial DM, IRN, YRW kemudian pengungkapan sabu berinisial T yang diamankan di Distrik Heram, Kota Jayapura, sementara tersangka berinisial OP berdasarakan pengungkapan Narkotika jenis ganja yang ditemukan di Jalan Pasir, Sentani.
“Berbagai cara dilakukan para pelaku peredaran Narkotika, namun kita akan berupaya semaksimal mungkin, untuk mengungkapkan peredaran narkotika yang beredar di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Jurnalis : Muhammad Irfan I Editor : Syahriah Amir


























































