JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sejak berdiri hingga 31 Juli 2026, LPS telah melakukan penanganan klaim penjaminan simpanan terhadap satu Bank Umum dan 156 BPR dan BPRS yang dicabut izin usahanya atau CIU di Indonesia.
Kemudian, hingga 31 Juli 2026, sebanyak 99,95 persen dari total 716,76 juta rekening nasabah di seluruh Indonesia telah dijamin penuh oleh LPS.
Capaian di wilayah Papua bahkan tercatat lebih tinggi dibandingkan angka nasional. Di wilayah Papua I, termasuk Kota Jayapura, sebanyak 99,96 persen dari 4,49 juta rekening dijamin penuh oleh LPS, sementara, di wilayah Papua II, sebanyak 99,97 persen dari 2,10 juta rekening yang dijamin penuh oleh LPS.
Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Prayitno Amigoro, menyampaikan, LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T.
“Yakni simpanan nasabah tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, dan nasabah tidak diindikasikan dan atau terbukti melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian bank,” jelas Prayitno dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar di Kota Jayapura, Rabu, 9 September 2026.
Terkait penanganan klaim penjaminan simpanan oleh LPS di Papua, Prayitno mengungkapkan, LPS telah membayarkan sebesar Rp713,21 juta dari total simpanan layak bayar sebesar Rp713,21 juta, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima LPS.
“Secara nasional, LPS membayarkan sebesar Rp3,55 triliun dari total simpanan layak bayar sebesar Rp5,22 triliun, setelah memperhitungkan nilai maksimum penjaminan LPS Rp2 miliar, set-off terhadap kewajiban nasabah, dan hasil penanganan keberatann asabah yang diterima LPS,” kata Prayitno.
Sejak LPS beroperasi pada tahun 2005 hingga 31 Juli 2026, jumlah bank yang dilikuidasi sebanyak 157 bank, yang terdiri dari satu bank umum, 139 BPR, dan 17 BPRS. Di Provinsi Papua, terdapat 1 BPR yang telah selesai dilikuidasi yaitu PT BPRS Muamalat Yotefa, tanggal CIU pada 15 Mei 2019.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga negara yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS).
Sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (Perubahan Atas UU P2SK), dengan fungsi untuk menjamin Simpanan Nasabah Penyimpan di bank, menjamin polis asuransi, turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya, melakukan resolusi Bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. (Syahriah)
























































