JAYAPURA, Redaksipotret.co – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan besaran nilai penjaminan simpanan perbankan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank saat ini masih sangat memadai dan belum memerlukan penyesuaian kenaikan.
Kebijakan ini ditetapkan dengan berpijak pada kajian mendalam, baik terhadap dinamika perekonomian global maupun kondisi perbankan nasional.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen menjelaskan, kebijakan penjaminan ini memiliki latar belakang historis yang dinamis, mulai dari besaran awal Rp100 juta, sempat naik menjadi Rp500 juta, hingga akhirnya berada di angka Rp2 miliar.
Dia menjelaskan, berdasarkan data per 31 Juli 2026, sebanyak 99,95 persen rekening nasabah di seluruh Indonesia telah dijamin penuh oleh LPS.
“Dengan cakupan perlindungan yang menjangkau mayoritas mutlak masyarakat tersebut, LPS menilai belum ada urgensi untuk menaikkan batas nominal penjaminan yang justru berisiko mengakomodir segelintir pihak saja, yakni 0,05 persen nasabah bersaldo jumbo,” jelasnya.
“Semangat utama yang diusung tetap konsisten, yakni melindungi kepentingan masyarakat luas yang simpanannya berada di bawah batas Rp2 miliar,” kata Fuad dalam kegiatan LPS Media Meet Up yang digelar di Kota Jayapura, Rabu, 9 September 2026.
Selain fungsi proteksi, Fuad bilang, batasan nominal ini secara historis juga dirancang sebagai instrumen mitigasi risiko untuk mencegah praktik kecurangan atau fraud di sektor perbankan.
“Tanpa adanya batasan yang tegas, dikhawatirkan muncul moral hazard di tengah masyarakat yang menyerahkan dana dalam jumlah besar tanpa mempertimbangkan kesehatan bank, hanya berbekal asumsi bahwa dana mereka dijamin sepenuhnya oleh negara,” ujarnya.
Fuad pun mengatakan, untuk memperkuat pengamanan tersebut, LPS secara konsisten memberlakukan ketentuan tingkat bunga penjaminan.
“Nasabah yang tergoda menempatkan dana pada bank dengan menawarkan suku bunga di atas batas penjaminan LPS akan dianggap menikmati imbal hasil tidak wajar dan tidak masuk dalam cakupan program penjaminan,” tegasnya.
Untuk diketahui, tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS periode 1 Juli – 30 September 2026 sebesar 3,75 persen untuk Bank Umum (Rupiah), 2,00 persen untuk Bank Umum (valuta asing/valas) dan 6,25 persen untuk Bank Perekonomian Rakyat atau BPR. (Syahriah)

























































