JAYAPURA, Redaksipotret.co – Persidangan perkara dugaan korupsi pembangunan Venue Aeromodeling Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Mimika telah mencapai akhir setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura membacakan putusan pada Rabu, 10 Desember 2025.
Namun, putusan tersebut menuai kritik keras dari Tim Kuasa Hukum salah satu terdakwa, Paulus Johanis Kurnala yang menilai majelis hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Herman Koedoeboen, menyatakan bahwa majelis hakim keliru dalam menilai unsur kerugian negara. Menurutnya, saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Willem Gaspers, tidak memenuhi syarat sebagai ahli yang relevan dengan pengukuran timbunan tanah.
“Dia tidak memiliki keahlian di bidang pengukuran timbunan tanah. Alat yang digunakan juga tidak relevan untuk mengetahui volume atau ketebalan tanah. Tetapi Majelis Hakim justru membenarkan perhitungannya,” ujar Herman dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/12/2025) pagi.
Dalam daftar riwayat hidup Willem Gaspers, dia diketahui merupakan lulusan Magister Teknik Sipil dengan peminatan manajemen konstruksi. Namun, dalam putusannya, hakim menyebut Gaspers sebagai ahli di bidang transportasi jalan sesuatu yang dinilai janggal oleh tim kuasa hukum.
Herman juga mempertanyakan keputusan hakim yang mengesampingkan hasil pemeriksaan lapangan menggunakan metode test pit oleh Dr. Duha dari Fakultas Teknik Sipil Universitas Cenderawasih (Uncen).
“Hasil pemeriksaan itu dikesampingkan begitu saja, bahkan disebut berlebihan. Bagaimana mungkin majelis menyatakan demikian tanpa komparasi?” tegasnya.
Herman menegaskan bahwa pemeriksaan Dr. Duha dilakukan atas penugasan resmi lembaga, sehingga hasilnya memiliki pertanggungjawaban ilmiah.
Keanehan lainnya yang dipersoalkan adalah penggunaan konversi volume terpasang menjadi nilai kerugian negara sebesar Rp34 miliar, lalu dikurangi PPh dan PPN sehingga menjadi Rp31 miliar.
“Bagaimana mungkin volume terpasang dianalogikan sebagai dasar kerugian keuangan negara?” kata Herman.
Dia menyebut bahwa perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah diajukan dalam persidangan justru tidak dipertimbangkan majelis hakim.
Menurut Herman, kesimpulan hakim yang menyatakan volume timbunan tanah kurang atau tidak terpenuhi bertentangan dengan fakta bahwa venue tersebut telah digunakan dalam PON Papua.
“Jika volume tidak terpenuhi, tentu venue tidak bisa digunakan saat PON. Faktanya, venue ini berfungsi dan bahkan mengharumkan nama baik Pemda Mimika,” lanjut Herman.
Melihat banyaknya pertentangan dan kejanggalan dalam pertimbangan hukum, Tim Kuasa Hukum meyakini klien mereka masih berpeluang mendapatkan keadilan melalui upaya hukum lanjutan.
“Dengan adanya kontradiksi dalam putusan majelis hakim, kami yakin upaya banding adalah langkah tepat untuk mencari keadilan,” pungkasnya. (Rilis)





















































