MERAUKE, Redaksipotret.co – Terkait dengan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah PAUD Provinsi Papua Selatan, Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga mengemukakan bahwa penyidikan terus dilakukan hingga saat ini dan telah memasuki babak baru.
Khusus untuk tersangka berinisial YM telah memasuki tahap P21 yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Merauke.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Direskrimsus Polda Papua pada 19 Desember 2025 lalu, telah ditetapkan satu lagi tersangka berinisial AI.
“Diharapkan para tersangka menunjukkan sikap yang kooperatif. Tersangka belum ditahan namun untuk YM akan kita serahkan berkasnya segera ke pihak Kejaksaan Negeri Merauke, ” jelas Kapolres dilansir dari laman Pasificpos.com, Kamis (25/12/2025) seraya menambahkan, tersangka AI hingga saat ini masih berada di luar Merauke.
Sementara itu Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Merauke, Donny Stiven Umbora, di tempat terpisah mengemukakan hal senada bahwa YM telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah P 21.
Pihak Kejaksaan akan terus mendalami kasus ini sehingga semuanya menjadi terang benderang. Semua perlu didalami lagi dan jika sudah cukup bukti dapat diminta pertanggungjawaban. (Redaksi)























































