JAYAPURA, Redaksipotret.co – Maraknya pengguna Knalpot Brong yang meresahkan masyarakat serta para pengendara yang tidak memakai helm, Satuan Lalu Lintas Polresta Jayapura Kota melaksanakan kegiatan penertiban pelanggaran kasat mata melalui gelar hunting di kawasan Taman Imbi, Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota bersama personel Satlantas, dengan menyasar pengendara yang menggunakan knalpot racing/brong serta yang tidak menggunakan helm berstandar SNI.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran kepada pengendara yang tidak menggunakan helm. Sementara itu, bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, diminta untuk melepas dan menggantinya dengan knalpot standar di tempat.
Selain itu, sebagai bentuk efek jera, pengendara juga diarahkan untuk memusnahkan knalpot brong tersebut agar tidak digunakan kembali
Dari hasil kegiatan, tercatat sebanyak 82 teguran, di antaranya 2 pengendara tidak menggunakan helm SNI, 43 pengendara menggunakan helm tidak sesuai ketentuan, 37 knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muh. Akbar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik. Selain itu, kami mengimbau kepada pengendara untuk selalu menggunakan helm SNI demi keselamatan saat berkendara,” ujarnya.
AKP Akbar juga menegaskan pentingnya disiplin berlalu lintas sebagai bentuk kepedulian terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Polresta Jayapura Kota berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan yang humanis demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.(Rilis)























































