JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus yang ditangani selama periode Maret hingga Mei 2026.
Pemusnahan berlangsung di kawasan Ampera, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua pada Jumat, 5 Juni 2026, disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Jayapura serta personel Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota yang terlibat dalam proses penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry Pardede, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat dalam penanganan perkara narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu tahapan dalam proses penyidikan tindak pidana narkotika. Kegiatan ini menjadi bukti komitmen kami dalam memastikan setiap barang bukti yang telah disita diproses sesuai prosedur hukum dan tidak disalahgunakan,” ujar Febry.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Upaya pemberantasan akan terus kami tingkatkan guna menekan sekaligus mengurangi tindak kejahatan yang berkaitan dengan narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Jayapura,” tegasnya.
Febry juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari lima laporan polisi berbeda dengan tersangka berinisial LL, GP, JP, RM dan GY.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan narkotika dengan berat total mencapai 3.067,60 gram atau sekitar 3,06 kilogram masing – masing :
1. narkotika jenis ganja seberat 89,41 gram milik tersangka LL
2. 1.375,53 gram milik tersangka GP
3. 1.035,81 gram milik tersangka JP
4. 335,35 gram milik tersangka RM
5. 231,50 gram milik tersangka GY. (Rilis)























































