JAYAPURA, Redaksipotret.co – BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XII bersama Pemerintah Provinsi Papua memperkuat kolaborasi dalam menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Tanah Papua.
Penguatan sinergi tersebut dilakukan melalui pembahasan berbagai upaya strategis, mulai dari penguatan kepesertaan aktif, keberlanjutan pembiayaan, hingga peningkatan kualitas dan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Benjamin Saut menyampaikan bahwa berdasarkan overview pelaksanaan Program JKN di Provinsi Papua, cakupan kepesertaan telah mencapai 100 persen, dengan jumlah peserta sebanyak 1.122.097 jiwa per 30 Juni 2026.
Dengan capaian tersebut, tantangan berikutnya adalah memastikan peserta tetap aktif sehingga seluruh masyarakat dapat memperoleh manfaat perlindungan jaminan kesehatan secara optimal.
“Kita perlu memastikan bahwa masyarakat yang sudah terdaftar benar-benar dapat merasakan manfaat dari kepesertaan JKN. Untuk itu, penguatan sinergi dengan pemerintah daerah menjadi penting, terutama dalam mendorong reaktivasi peserta yang belum aktif dan memastikan masyarakat yang belum terlindungi dapat memperoleh kepesertaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Benjamin.
Sejalan dengan upaya menjaga kepesertaan tetap aktif, keberlanjutan pembiayaan Program JKN juga menjadi perhatian bersama.
Berdasarkan data hingga Juni 2026, biaya pelayanan kesehatan di Provinsi Papua tercatat sebesar Rp265,58 miliar, sementara penerimaan iuran sebesar Rp162,63 miliar, dengan rasio klaim mencapai 163,30 persen.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar perlunya penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga kesinambungan pembiayaan dan keberlanjutan Program JKN.
Tren rasio klaim dalam beberapa tahun terakhir juga menjadi perhatian bersama, dengan rasio sebesar 161,32 persen pada 2023, 165,38 persen pada 2024, dan 164,21 persen pada 2025.
“Kondisi ini menjadi perhatian kita bersama. Karena itu, diperlukan komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kesinambungan pembiayaan sekaligus memastikan Program JKN dapat terus memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat di Tanah Papua,” jelas Benjamin.
Dengan cakupan kepesertaan yang telah mencapai 100 persen, BPJS Kesehatan mendorong penguatan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk memastikan peserta tetap aktif serta memperluas perlindungan kepada masyarakat yang belum terlindungi.
Upaya tersebut antara lain dilakukan melalui reaktivasi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN yang belum aktif serta mendorong pendaftaran masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Penguatan sinergi juga diperlukan bersama Dinas Sosial dan pemerintah daerah untuk melakukan reaktivasi peserta PBI JKN yang belum aktif serta memastikan penduduk yang belum terdaftar, termasuk Orang Asli Papua (OAP), dapat diupayakan memperoleh perlindungan melalui segmen kepesertaan yang sesuai.
“Dengan cakupan kepesertaan yang sudah mencapai 100 persen, tantangan berikutnya adalah memastikan seluruh peserta tetap aktif dan masyarakat yang belum terlindungi dapat segera memperoleh kepesertaan. Hal ini membutuhkan sinergi yang kuat antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, dan dinas terkait,” ungkap Benjamin.
Selain penguatan kepesertaan, BPJS Kesehatan juga mendorong implementasi skema sharing iuran melalui kolaborasi dengan pihak ketiga, dukungan regulasi pemerintah, serta pemanfaatan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR.
Penguatan Program PESIAR juga diharapkan dapat dilakukan secara optimal melalui sinergi dengan pemerintah daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), serta organisasi perangkat daerah terkait.
Dari sisi dukungan pembiayaan, pemenuhan anggaran Program Jaminan Kesehatan di seluruh Provinsi Papua menjadi salah satu hal yang perlu terus diperkuat. Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan pemenuhan kewajiban pembiayaan kepesertaan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dilakukan secara tepat waktu dan tepat jumlah.
Untuk mendukung hal tersebut, BPJS Kesehatan juga mendorong penguatan kebijakan pemerintah, termasuk melalui instruksi Gubernur kepada kepala daerah kabupaten/kota, dalam rangka memastikan pemenuhan anggaran dan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tidak hanya dari sisi kepesertaan dan pembiayaan, penguatan pelayanan kesehatan juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan Program JKN. BPJS Kesehatan mendorong peningkatan ketersediaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang mampu memberikan pelayanan persalinan dan rawat inap tingkat pertama.
Selain itu, diperlukan percepatan pengajuan dan maturitas klaim serta peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dalam proses pengajuan klaim.
Dukungan terhadap digitalisasi pelayanan dan proses klaim juga menjadi perhatian. Pengadaan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) yang sesuai standar dan kompatibel diharapkan dapat memperkuat digitalisasi klaim serta interoperabilitas sistem dengan BPJS Kesehatan.
Di samping itu, peningkatan jumlah dan kapabilitas petugas administrasi rumah sakit dalam pengajuan klaim (casemix) juga diperlukan untuk mendukung efektivitas proses klaim pelayanan kesehatan.
Berbagai upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tiga aspek utama keberlangsungan Program JKN di Tanah Papua, yaitu kepesertaan yang aktif, dukungan pembiayaan yang berkelanjutan, serta pelayanan kesehatan yang berkualitas dan mudah diakses masyarakat.
Sementara itu, Wakil Gubernur Papua Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Papua memahami berbagai tantangan dalam pelaksanaan Program JKN, khususnya dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh perlindungan dan akses pelayanan kesehatan secara optimal.
Menurutnya, ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dan mendapati status kepesertaannya belum aktif, kondisi tersebut tentu menjadi perhatian bersama.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai status kepesertaan, penyebab status kepesertaan menjadi tidak aktif, serta mekanisme yang dapat ditempuh untuk melakukan reaktivasi.
“Data peserta aktif dan nonaktif yang disampaikan menjadi perhatian kami. Ketika masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan dan status kepesertaannya belum aktif, tentu ini menjadi persoalan yang harus kita selesaikan bersama. Karena itu, perlu ada sosialisasi yang lebih kuat kepada masyarakat sekaligus terobosan terkait reaktivasi kepesertaan,” ujar Aryoko.
Dia juga menyampaikan bahwa masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN perlu terus diupayakan untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.
Pemerintah Provinsi Papua akan mendorong koordinasi bersama dinas terkait dan pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pendataan serta pendaftaran masyarakat yang belum terdaftar dalam Program JKN.
Dari sisi dukungan pembiayaan, Pemerintah Provinsi Papua juga menaruh perhatian terhadap keberlanjutan dukungan pemerintah dalam penyelenggaraan Program JKN. Dukungan anggaran Program JKN Tahun 2026 telah menjadi bagian dari perencanaan pemerintah dan diharapkan dapat terus diperkuat serta direalisasikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
“Pemenuhan dukungan pemerintah terhadap Program JKN menjadi perhatian pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi. Ke depan, kami akan terus memperkuat sinergi dan koordinasi agar dukungan terhadap keberlangsungan Program JKN dapat berjalan secara optimal,” katanya.
“Sementara untuk tahun 2026, dukungan anggarannya sudah menjadi bagian dari perencanaan pemerintah dan akan menjadi perhatian agar dapat direalisasikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkap Aryoko.
Pemerintah Provinsi Papua juga menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas dukungan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Tanah Papua.
Dukungan tersebut dinilai sejalan dengan perhatian pemerintah dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap pelayanan kesehatan.
“Pemerintah Provinsi Papua sangat berterima kasih atas dukungan dari BPJS Kesehatan terhadap pelayanan kesehatan di Tanah Papua. Ini menjadi perhatian dan konsen negara,” kata Wagub.
“Apa yang menjadi catatan pemerintah daerah dari pertemuan ini akan segera kami tindak lanjuti sehingga ke depan dapat terlihat progres yang lebih baik,” ungkapnya.
Aryoko menegaskan bahwa keberlangsungan Program JKN merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan kolaborasi antara BPJS Kesehatan, pemerintah daerah, pemerintah provinsi, fasilitas kesehatan, dan seluruh pemangku kepentingan.
“Program JKN merupakan program bersama. Bagaimana kita berkolaborasi untuk menjaga keberlangsungan Program JKN di Tanah Papua menjadi tanggung jawab kita bersama. Dengan sinergi yang kuat, berbagai tantangan terkait kepesertaan, pembiayaan, dan pelayanan kesehatan dapat kita tindak lanjuti bersama demi memberikan perlindungan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Papua,” pungkasnya. (Rilis)





















































