JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja dengan mengamankan dua orang tersangka di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIT. Kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota melalui pemantauan terhadap barang yang dicurigai pada jasa pengiriman barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Dalam kegiatan tersebut, anggota Opsnal mencurigai salah satu paket yang diduga berisi narkotika. Setelah dilakukan pemantauan, seorang perempuan berinisial DNP (46) datang mengambil paket tersebut dan langsung diamankan bersama barang bukti untuk dibawa ke Mako Polresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, DNP mengaku bahwa dirinya mengambil paket tersebut atas permintaan kekasihnya berinisial RFS (50). Mendalami informasi tersebut, tim kemudian bergerak menuju kediaman RFS yang berada di kawasan Apo Tugu, Distrik Jayapura Utara.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis ganja yang disimpan di dalam lemari serta narkotika jenis sabu yang berada dalam kotak plastik bening.
Dari pengungkapan tersebut, Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,90 gram narkotika jenis sabu dan kurang lebih 300 gram narkotika jenis ganja.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa beberapa plastik klip, alat hisap dari botol air mineral, kaca, korek gas, kertas kado warna-warni, rak kecil, serta satu unit mobil mainan remote kontrol.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen, melalui Kasat Resnarkoba AKP Febry Pardede, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Jayapura.
Pengungkapan ini merupakan langkah nyata Sat Resnarkoba Polresta dalam mencegah masuk dan beredarnya narkotika di wilayah Kota Jayapura.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku peredaran narkotika serta melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang masih berkaitan dengan kasus ini,” ujar Kasat Narkoba, Kamis, 3 September 2026.
Kasat Resnarkoba mengimbau seluruh masyarakat Kota Jayapura untuk bersama-sama berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika serta segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Berdasarkan hasil gelar perkara, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga akan melakukan pengembangan terkait informasi bahwa kedua tersangka diduga sempat mengedarkan narkotika hingga ke luar Papua guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang RI nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 111 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Polresta Jayapura Kota melalui Sat Resnarkoba berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (Rilis)

























































