NABIRE, Redaksipotret.co – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua berkomitmen membangun lingkungan lembaga keagamaan dan pendidikan yang aman, merangkul berbagai elemen, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, perundungan (bullying), eksploitasi, dan pelecehan melalui penerapan platform AMAN (Aplikasi Aman).
Upaya ini mendapat dukungan positif dari lembaga pendidikan keagamaan Hindu, yang memandang platform tersebut sebagai alat penting dalam memperkuat perlindungan terhadap peserta didik sekaligus menjaga martabat lembaga pendidikan.
Platform AMAN merupakan kanal pelaporan yang dikembangkan Kementerian Agama Republik Indonesia untuk menyediakan ruang yang aman, rahasia, transparan, dan bertanggungjawab bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan tindak kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan dan keagamaan.
Kehadiran platform ini menjadi bagian dari langkah Kemenag dalam memperkuat sistem pencegahan, penanganan, dan perlindungan terhadap seluruh warga satuan pendidikan.
Kepala Adi Widyalaya Sutasoma Nabire, Wahyu Diantoro menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui keberadaan website AMAN Kemenag melalui berbagai informasi yang diterima dari lingkungan pendidikan.
Meski demikian, sosialisasi secara resmi di tingkat sekolah belum dilaksanakan karena pihak sekolah ingin mempersiapkan tempat dan waktu yang tepat agar penyampaian informasi dapat dipahami secara menyeluruh oleh seluruh warga sekolah.
“Kami telah mengetahui keberadaan website AMAN Kemenag. Sosialisasi memang belum kami laksanakan karena informasi ini masih tergolong baru,” katanya.
“Kami ingin menyampaikannya pada waktu yang tepat, seperti melalui rapat dewan guru, pertemuan orang tua dan wali murid, maupun kegiatan khusus sekolah, sehingga seluruh civitas sekolah dapat memahami fungsi dan manfaat platform ini secara utuh,” ujar Wahyu.
Menurutnya, sosialisasi nantinya akan ditujukan kepada seluruh guru, tenaga kependidikan, peserta didik, serta orang tua dan wali murid, karena seluruh unsur tersebut memiliki tanggung jawab bersama dalam membentuk lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat.
Wahyu menegaskan dari pandangan ajaran Hindu, keberadaan AMAN sejalan dengan nilai-nilai luhur ahimsa, yaitu prinsip untuk tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apa pun, baik fisik, verbal, psikologis, maupun sosial.
Dalam pandangan Hindu, pendidikan bukan sekadar proses transfer pengetahuan, melainkan pembentukan karakter, etika, dan kesadaran spiritual.
“Sekolah harus menjadi tempat yang menghadirkan rasa aman, kasih sayang, penghormatan, dan pembinaan karakter. Karena itu, segala bentuk kekerasan bertentangan dengan nilai-nilai dharma yang menjadi landasan kehidupan,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa nilai Tat Tvam Asi, yang mengajarkan bahwa diri kita dan orang lain memiliki hakikat yang sama, menjadi dasar moral untuk membangun hubungan yang saling menghargai di lingkungan pendidikan.
“Tat Tvam Asi mengajarkan bahwa penderitaan orang lain adalah penderitaan kita juga. Oleh karena itu, budaya saling menghormati, melindungi, dan menjaga sesama harus menjadi bagian dari kehidupan sekolah. Platform AMAN dapat memperkuat budaya tersebut melalui mekanisme pelaporan yang bertanggung jawab,” katanya.
“Kami memandang keberadaan website AMAN sebagai langkah yang positif. Platform ini menjadi ruang aman bagi siapa pun untuk menyampaikan pengaduan apabila terjadi tindak kekerasan di sekolah,” ujarnya.
Dia bilang, dengan adanya mekanisme pelaporan yang jelas, pemangku kebijakan akan memiliki dasar yang kuat dalam mengambil langkah penanganan sehingga lingkungan sekolah dapat terhindar dari kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, termasuk perundungan.
Dia menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada informasi mengenai pemanfaatan website tersebut oleh warga sekolah, mengingat sosialisasi formal belum dilaksanakan.
Namun demikian, pihak sekolah memperkirakan bahwa respons para penerima kebijakan akan positif karena tujuan utama platform ini adalah memberi perlindungan dan rasa aman bagi seluruh warga sekolah.
Wahyu juga menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kemenag yang menghadirkan AMAN sebagai platform digital penguatan kontrol sosial di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, sekolah harus tetap menjadi lembaga yang memanusiakan manusia dan membentuk generasi yang berkarakter.
Dia juga menilai bahwa salah satu keunggulan platform AMAN adalah adanya jaminan keamanan dan kerahasiaan pelapor, sehingga masyarakat memiliki ruang yang lebih nyaman untuk menyampaikan persoalan yang selama ini mungkin sulit diungkapkan secara terbuka.
Wahyu mengaitkan penerapan AMAN dengan konsep Tri Hita Karana, yaitu ajaran Hindu mengenai pentingnya harmoni hubungan antara manusia dengan Tuhan (parhyangan), manusia dengan sesama (pawongan), dan manusia dengan lingkungan (palemahan).
Menurutnya, sekolah yang bebas dari kekerasan merupakan wujud nyata dari harmoni antarmanusia.
“Ketika hubungan antarguru, peserta didik, tenaga kependidikan, dan orang tua dibangun di atas rasa hormat, kejujuran, dan kepedulian, maka suasana belajar akan menjadi lebih kondusif,” tambahnya.
“Tri Hita Karana mengajarkan bahwa kedamaian lahir dari hubungan yang harmonis. Karena itu, pencegahan kekerasan merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan kehidupan,” tuturnya.
Sebagai bentuk dukungan terhadap optimalisasi AMAN, Wahyu menyampaikan sejumlah masukan kepada Kemenag. Ia menilai bahwa sosialisasi perlu dilakukan secara lebih intens, teratur, dan berkelanjutan agar seluruh masyarakat pendidikan memahami keberadaan, fungsi, serta mekanisme penggunaan platform tersebut.
Dia juga mengusulkan agar Kemenag menyediakan materi sosialisasi yang mudah dipahami, panduan praktis bagi pimpinan lembaga pendidikan, kemudahan akses melalui perangkat telepon seluler, serta mekanisme umpan balik yang jelas, sehingga pelapor mengetahui perkembangan penanganan laporan yang disampaikan.
Dukungan dari lembaga pendidikan Hindu menunjukkan bahwa penerapan AMAN Kemenag tidak hanya dipandang sebagai inovasi digital, tetapi juga sebagai gerakan moral dan sosial untuk membangun budaya perlindungan, penghormatan terhadap hak-hak peserta didik, serta pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.



















































