JAYAPURA, Redaksipotret.co – Surat Pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura dari Klemens Hamo ke Cintiya Rulliani Talantan hingga Senin, 4 Desember 2023 belum diajukan ke Penjabat Gubernur Papua.
Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo menegaskan bahwa pihaknya mengacu pada aturan dan mekanisme yang ada.
“Kalau semua hal berkaitan dengan surat pergantian Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura sudah beres, kami memastikan siap diproses untuk diajukan ke Gubernur,” kata Triwarno.
Dia menegaskan bahwa surat tersebut diterima tanggal 1 Desember lalu. Namun, ada prosedur yang belum diselesaikan.
“Dalam hal ini menyangkut kriteria pemberhentian (pergantian) ketua DPRD harus sesuai dengan prosedur, juga sesuai dengan tata tertib di DPRD,” ujar Triwarno.
Triwarno menegaskan bahwa semua persyaratan administrasi tersebut harus terpenuhi untuk menghindari timbulnya masalah dikemudian hari.
“Kita juga tidak mau nanti ketika pak Pj Gubernur menerbitkan SK pergantian pimpinan dewan malah terjadi masalah atau gugatan, ini yang kita hindari,” ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Jayapura menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas pengambilan keputusan terhadap usul pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Klemens Hamo.
Rapat digelar di Grand Allison Hotel, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (20/11/2023). Hasil rapat akan disampaikan kepada Penjabat Gubernur Papua melalui Penjabat Bupati Jayapura.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jayapura, Patrinus Sorontou, dihadiri Sekda Kabupaten Jayapura Hana Hikoyabi serta anggota dewan.
Patrinus menjelaskan, agenda rapat paripurna kali ini membahas pengambilan keputusan terhadap usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Jayapura periode sisa masa jabatan 2019-2024.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir

























































