JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Laut (Polsek KPL) Jayapura melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jayapura terkait perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 479 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf d KUHP.
Penyerahan tersangka atas nama F.D (21) dan P.A (27) dilaksanakan pada Senin, 27 Juli 2026 oleh Unit Reskrim Polsek KPL Jayapura.
Kapolsek KPL Jayapura, IPTU Abdul Kadir menjelaskan bahwa kedua tersangka diserahkan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini berawal pada Selasa, 28 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIT, di kawasan Tikungan Weref Hotel 99, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua.
Saat itu korban Mansur sedang melintas menggunakan kendaraan, kemudian dihadang oleh dua pelaku. Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kekerasan hingga mengalami luka, sementara barang miliknya berupa dompet dan telepon genggam dibawa oleh pelaku.
Adapun barang bukti yang turut diserahkan antara lain satu keping pecahan batu gunung, satu dus telepon genggam OPPO A11k warna putih biru, satu unit telepon genggam VIVO Y400 warna hijau dengan case hitam.
Kemudian, satu buah dompet motif kulit ular warna coklat hitam, serta satu buah badik (senjata tajam) berukuran panjang 3 meter 60 centimeter.
Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, di mana tersangka kemudian diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lanjutan.
“Polsek KPL Jayapura memastikan komitmen dalam penegakan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Kapolsek. (Rilis)























































