JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti seberat 4,3 kilogram.
Dua orang tersangka, masing-masing RTB (19) dan RSM (21), diamankan dalam operasi penangkapan di kawasan BTN Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua pada Jumat (18/4/2025) pukul 12.30 WIT.
Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra menyampaikan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 123 bungkus plastik bening ukuran besar berisi ganja, 12 bungkus ukuran sedang,5 bungkus ukuran kecil, Beberapa tas dan kantong tempat penyimpanan, 1 unit handphone Redmi A3, Total berat barang bukti mencapai 4,3 kilogram, dengan estimasi nilai mencapai Rp129.250.000.
“Barang bukti yang kami sita cukup signifikan. Kedua tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar di wilayah Jayapura,” ungkap Bima dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiganya. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) KUHP karena keduanya terbukti turut serta dalam tindak pidana tersebut.
AKP Bima menambahkan, pengungkapan kasus ini diharapkan memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi masyarakat akan bahaya narkotika.
Dia juga menekankan pentingnya kewaspadaan mengingat letak geografis Kabupaten Jayapura yang strategis dan rawan dimanfaatkan sebagai jalur masuk peredaran narkoba dari luar negeri, khususnya dari Papua Nugini.
Editor : Syahriah Amir





















































