JAYAPURA, Redaksipotret.co – Persidangan kasus korupsi pengadaan pesawat dengan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati terus berjalan di Pengadilan Tipikor Jayapura. Agenda sidang mendengarkan keterangan dari para saksi digelar Jumat (7/7/2023).
Melansir pasificpos.com, Saksi pertama menghadirkan Penjabat (Pj) Sekda Petrus Yumte. Dalam kesaksiannya, Yumte menyebut bahwa tidak ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam proses pengadaan pesawat Cesna Caravan dan Helikopter Airbus yang merupakan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Papua Tengah.
“Pada tahun anggaran 2015-20216 dilakukan pemeriksaan oleh BPK RI dan tidak ada temuan kerugian negara dalam proses pengadaan pesawat dan helikopter ,” ujarnya menjawab pertanyaan Majelis Hakim dalam persidangan.
Yumte yang menjabat Kepala BPAKD Kabupaten Mimika pada 2015 hingga 2017 menjelaskan jika pemeriksaan BPK rutin setiap tahun.
“Iya, Itu pemeriksaan wajib BPK setiap tahun, khususnya dalam pemeriksaan pengadaan pesawat cesna caravan dan helikopter ini tidak ada temuan kerugian keuangan negara dan tidak ada rekomendasi BPK,” jelasnya.
Yumte mengungkapkan bahwa pesawat Cesna Caravan dan Helikopter yang operatornya oleh PT. Asian One sudah menjadi milik Pemkab Mimika.
“Pagu anggaran Dinas Perhubungan 2015 untuk pengadaan Rp85 miliar dan kedua transportasi udara tersebut merupakan aset Pemkab Mimika,” tegasnya.
Yumte juga menjelaskan sudah dua kali Pemkab Mimika melakukan pengadaan pesawat untuk melayani masyarakat di pedalaman dan pesisir Kabupaten Mimika.
Pesawat dan helikopter merupakan aset Pemkab Mimika yang pengadaannya menggunakan keuangan daerah.
“Pengadaan pesawat Cesna Caravan untuk solusi pelayanan publik di pedalaman dan pesisir,” kata Yumte kembali menjawab pertanyaan hakim.
Dia menyebut, pengadaan pesawat yang kedua ini atas usulan Bupati Eltinus Omaleng. Bahkan pada saat ke Singapura, Bupati ikut bersama tim periksa pesawat di Singapura.
“Ya, Bupati Eltinus Omaleng juga hadir pada saat pemeriksaan fisik pesawat di Singapura,” jelasnya.
Yumte yang bersaksi selama kurang lebih dua jam mengaku pernah diperiksa tim penyidik KPK terkait proses pengadaan moda transportasi udara tersebut.
“Tahun 2018 saya pernah diperiksa KPK terkait pengadaan pesawat dan helikopter. Hasil akhir pemeriksaan KPK tidak tahu proses lanjut atau tidak,” ucapnya.
Senada dengan Yumte, saksi lainnya yang dihadirkan yakni dari Inspektorat Kabupaten Mimika, Sihol Parlingotan. Dia mengatakan, dalam pemeriksaan BPK tidak ada temuan kerugian keuangan negara.
“Dalam temuan BPK itu ada Rp21 miliar, namun itu masalah kurang bayar sewa pesawat antara PT. Asian One dan Pemkab Mimika dan itu tertulis kontrak penyelesaian hutang mulai 2022 sampai 2026,” tegasnya saat memberikan keterangan dalam persidangan.
Penulis : Redaksi Potret Editor : Syahriah Amir.