JAYAPURA, Redaksipotret.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyerahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu ke Kejaksaan Negeri Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan ketiga tersangka pengedar yang juga pemilik 60 paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat pada Jumat (19/4/2024).
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Muhamad Imran mengatakan, ketiga pengedar sabu tersebut ditangkap pada 23 Januari 2024 lalu di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura yang merupakan orang baru di wilayah Jayapura.
“Salah satu pelaku AR merupakan bandar yang mengendalikan distribusi atau peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat. Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.
Imran mengatakan, ketiga tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura untuk proses pengadilan.
“Ketiganya dijerat pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat.
Editor : Syahriah Amir





















































