JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Kabupaten Jayapura masih menunggu petunjuk teknis atau juknis Gubernur Papua untuk melakukan rekruitmen delapan orang atau seperempat dari jumlah keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura lewat jalur otonomi khusus (Otsus) Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir mengatakan, setelah Perbup ada, maka pihaknya akan menyiapkan satu tempat sekretariat, kemudian memilih panitia pemilihan untuk memilih panitia seleksi.
Dia mengatakan, pemilihan anggota DPRK merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dalam pelaksanaannya memerlukan regulasi Peraturan Gubernur (Pergub).
“Untuk melaksanakan semua tahapan penjaringan mulai dari pengumuman pendaftaran hingga penjaringan terhadap para anggota DPRK yang diangkat dari keterwakilan adat itu akan dilakukan oleh tim pansel yang bersifat independen dan syarat berikutnya adalah melibatkan adat, yang sebatas dalam persyaratannya itu harus mendapatkan rekomendasi dari pihak adat seperti DAS maupun para Ondofolo,” jelasnya, di Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (3/4/2024).
Dia pun menjelaskan, eksistensi pengangkatan anggota DPRP dan DPRK dari jalur Otonomi Khusus Papua bertujuan untuk menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat orang asli Papua melalui lembaga parlemen DPRD Kabupaten dan DPR Papua.
Editor : Syahriah Amir





















































