JAYAPURA, Redaksipotret.co – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua telah menerima laporan dari empat karyawan perkebunan kelapa sawit yakni PT Sinar Mas Lereh yang di Putus Hubungan Kerja (PHK) tanpa menerima pesangon pada Februari 2023.
“Mereka sudah datang ke kami. Jadi, kita akan lakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Karena kepala bidang saya sudah koordinasi dengan Sinar Mas. Kurang lebih 50 orang karyawan yang di-PHK, dan yang bermasalah dengan pihak perusahaan hanya empat orang tersebut,’’ kata Esau di temui di ruang kerjanya, Kamis (16/3/2023).
Esau menyebutkan akan memfasilitasi pertemuan antara empat orang eks pekerja tersebut dengan pihak perusahaan di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura.
‘’Disnakertrans akan melakukan mediasi di kantor ini. Kenapa hanya mereka yang tidak menerima hak-haknya, padahal 40 orang lebih karyawan lainnya sudah menerima pesangon usai di PHK oleh pihak perusahaan,” kata Esau.
Esau mengungkapkan bahwa para karyawan yang di-PHK itu karena faktor usia dan ada juga yang dapat diputus hubungan kerja oleh pihak perusahaan lantaran sudah habis masa kerjanya.
“Ada juga yang diberhentikan karena usianya yang sudah lanjut, tetapi kontrak kerjanya masih berjalan hingga akhir tahun 2023 ini. Jadi, ini kita bisa katakan ada kesalahan yang dilakukan oleh pihak perusahaan. Kenapa harus diperpanjang kontrak kerjanya, sedangkan masa kerjanya sudah mau berakhir dalam waktu empat atau lima bulan kedepan,” imbuhnya.
Sebelumnya, empat pekerja di perkebunan kelapa sawit PT Sinar Mas yang berada di Lereh masing-masing Yomo Murutop, Pius Refwalu, Imanuel Tulak dan Hendrika Refwalu telah PHK secara sepihak oleh PT. Sinar Mas sejak Februari 2023 lalu. Kini keempat karyawan perusahaan tersebut sudah berada di Jayapura dan hampir sebulan penuh memperjuangkan nasibnya ke Dinaskertrans Kabupaten Jayapura.
Penulis : Muhammad Irfan Editor : Syahriah