JAYAPURA, Redaksipotret.co – Tahun ini merupakan peringatan ke-78 sejak Oeang Republik Indonesia diterbitkan pertama kalinya pada 1946.
Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) tahun ini diperingati dengan suasana yang penuh optimisme dan komitmen untuk memperkuat soliditas dan kerja sama dalam Kementerian Keuangan (Kemenkeu), guna memberikan pelayanan yang berkualitas, profesional, dan tanggap terhadap keluhan serta kebutuhan masyarakat.
Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Wilayah Papua, Kristijanindyati Puspitasari menjelaskan, tema HORI tahun ini “Tulus dalam Pelayanan, Transformasi Berkelanjutan”.
“Peringatan HORI tahun ini mengingatkan kita untuk berkomitmen memberikan pelayanan publik dengan hati yang ikhlas, penuh empati, dan berpegang pada prinsip-prinsip integritas, selalu berbenah menjadi lebih baik untuk kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif,” jelas Puspitasari di Jayapura, Selasa (29/10/2024).
Dirinya mengajak insan Kemenkeu berterima kasih kepada para pejuang pendahulu yang telah berjasa membangun negeri ini. Sebagai bagian dari Kemenkeu, bertanggung jawab untuk meneruskan perjuangan tersebut.
“Integritas, profesionalisme, sinergi, pelayanan, dan kesempurnaan, harus menjadi satu acuan dan spirit moral dalam mengemban tugas kita sebagai punggawa “Nagara Dana Rakca” yang melambangkan tekad untuk menjaga keuangan negara,” kata Puspitasari.
Puspitasari mengatakan, Kemenkeu terus berupaya mensosialisasikan serta memasyarakatkan penggunaan mata uang rupiah berlandaskan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang kewajiban warga negara bertransaksi menggunakan uang rupiah di wilayah Indonesia.
“Perlu juga diketahui bahwa setiap warga negara Indonesia akan dikenakan pidana dalam hal bertransaksi tidak menggunakan rupiah. Bukan kita tidak menghargai mata uang negara lain, tetapi ini merupakan eksistensi mata uang rupiah,” ucapnya.
Sejarah ORI
Mengutip website kemenkeu.go.id, Presiden Republik Indonesia Soekarno mengeluarkan Maklumat Presiden Republik Indonesia 3 Oktober 1945 yang menentukan jenis-jenis uang yang sementara masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Pada 29 Oktober 1946, Wakil Presiden RI, Mohammad Hatta memberikan pidatonya dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia (RRI) di Yogyakarta bahwa ORI adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah,.
Sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi. Tindakan yang dilakukan pemerintah Indonesia sebelum mengedarkan ORI yaitu menarik uang invasi Jepang dan uang Pemerintah Hindia Belanda dari peredaran.
Penerbitan ORI selain ditujukan untuk menunjukkan kedaulatan Republik Indonesia, juga bertujuan untuk menyehatkan ekonomi yang tengah dilanda inflasi hebat. Setelah perjuangan panjang, ORI kemudian ditetapkan sebagai alat pembayaran yang sah mulai tanggal 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB.
Oleh karena itu, Pemerintah juga menyatakan tanggal 30 Oktober sebagai tanggal beredarnya ORI dan diperingati sebagai Hari Uang Nasional.
Sebelumnya, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua, Faturachman mengatakan, setiap orang dilarang untuk menolak uang rupiah baik kertas maupun logam.
“Uang rupiah merupakan alat pembayaran yang sah baik kertas maupun logam, jadi siapapun tidak boleh menolak. Hal itu berdasarkan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Rupiah,” kata Faturachman di Jayapura, Selasa (22/10/2024).
Editor : Syahriah Amir

























































