KEPULAUAN YAPEN, Redaksipotret.co – Polres Kepulauan Yapen mengungkap sindikat narkotika dengan menangkap lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 2.424,6 gram.
Wakapolres Kepulauan Yapen, Kompol Nursalam Saka menjelaskan bahwa sebelum menangkap lima tersangka tersebut, terdapat tiga laporan polisi, satu di Pelabuhan Serui dan dua di Pelabuhan Dawai.
“Pengungkapan ini berawal dari kejadian pertama pada tanggal 19 Februari 2024 di Pelabuhan Serui saat Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial IW yang merupakan penumpang KM Sabuk Nusantara 100 dari Jayapura menuju Serui,” jelasnya, Rabu (20/3/2024).
“Dua kasus berikutnya terjadi di pelabuhan kapal perintis Kampung Dawai, Distrik Yapen Timur yakni dengan menangkap dua pelaku, FYK dan YF. Sedangkan MI dan TNK, tertangkap pada 4 Maret 2024 dengan modus yang sama, menumpangi kapal Sabuk Nusantara 100,” sambung Wakapolres.
Pada hari yang sama, jelas Wakapolres, Polsek Yapen Timur berhasil menangkap FYK di Pelabuhan Dawai yang hendak naik mobil ke Serui. Selang beberapa waktu, Polsek Dawai juga menangkap YF, MI, dan TNK di tempat yang berbeda saat hendak menyewa mobil dengan tujuan Dawai-Serui.
“Kelima tersangka adalah pemuda dan mahasiswa yang memasok barang haram tersebut dari Papua Nugini melalui Kota Jayapura dan didistribusikan ke berbagai kabupaten termasuk Yapen,” jelasnya.
Wakapolres Yapen menekankan komitmen kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut dan menghimbau generasi muda agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kompol Nursalam mengatakan, kelima tersangka dijerat dengan pasal berbeda, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, sesuai dengan barang bukti yang dibawa. Pasal-pasal tersebut termasuk Pasal 111 ayat (1) dan (2), serta Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Syahriah Amir





















































