JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) telah memproses pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPK sejak Selasa, 2 April 2024.
Pelaksana Tugas Kepala BPKAD Kabupaten Jayapura, Hermanus Kensimai mengatakan, Pemerintah Kabupaten Jayapura telah melakukan proses pembayaran THR untuk ASN dan PPPK di lingkungan Pemkab Jayapura sebesar Rp20.036.208.200 yang sudah diserahkan kepada Bank Papua untuk segera diproses.
“10 hari sebelum lebaran sesuai edaran harus sudah dibayarkan,” kata Hermanus Kensimai di Sentani, Kamis (4/4/2024).
Sementara untuk TPP, kata Hermanus, hingga kini belum selesai, termasuk THR untuk tenaga kontrak baru sebagian masuk dari OPD. Untuk pemberian THR bagi Anggota DPRD Kabupaten Jayapura masih dalam pengajuan.
“Jika sudah diinput berapa total jumlahnya yang harus dibayarkan, maka kami siap membayar. THR untuk yang anggota dewan masih menunggu pengajuan dari OPD,” jelasnya.
Editor : Syahriah Amir























































