JAYAPURA, Redaksipotret.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi belum menerima hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dikabulkannya Kasasi kasus korupsi Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
“Informasi yang kami terima, benar, kasasi Tim Jaksa KPK diterima Majelis Hakim tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI,” ujar Jubir KPK, Ali Fikri melansir pasificpos, Jumat (26/4/2024).
Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mengapresiasi atas putusan tersebut, dan menyebut perbuatan Terdakwa Eltinus Omaleng adalah korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika sesuai yang dibuktikan dan dituntut Tim Jaksa ketika proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar.
Dengan putusan Majelis Hakim tingkat Kasasi ini, maka seluruh pertimbangan putusan Majelis Hakim tingkat pertama dapat dianulir dan menguatkan analisis Tim Jaksa dalam surat tuntutan.
Ali Fikri menegaskan bahwa penahanan terhadap Bupati Mimika Eltinus Omaleng akan dilaksanakan setelah eksekusi putusan dari Tim Jaksa Eksekutor.
Sebelumnya, upaya kasasi yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng akhirnya diputus oleh Mahkamah Agung RI.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, kasasi tersebut diputus pada Rabu, 24 April 2024.
Hakim Agung yang memutus kasasi tersebut diketuai oleh Surya Jaya dengan anggotanya Hakim Ansori dan Ainal Mardhiah. Sementara Panitera Pengganti yaitu Wendy Pratama Putra.
Kabul demikian Amar putusan kasasi Nomor 523 K/Pid.sus/2024 tanggal 24 April 2024. Majelis Hakim Tingkat Kasasi menilai Eltinus Omaleng terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP junto Pasal 64 Ayat satu ke satu KUHP dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Editor : Syahriah Amir
























































