JAYAPURA, Redaksipotret.co – Polsek Muara Tami melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan kepada Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat, 28 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura tersebut merupakan bagian dari proses hukum lanjutan setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan terhadap satu berkas perkara pencurian dengan pemberatan.
Tersangka berinisial SRMJ (21) diserahkan beserta sejumlah barang bukti berupa empat ban mobil, empat velg mobil, satu unit AC outdoor, satu unit kulkas, serta satu unit mesin pompa air yang mana sebelumnya diamankan oleh penyidik Polsek Muara Tami.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak pintu dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban berupa satu unit kulkas satu pintu merek Sharp, satu unit AC outdoor merek Samsung.
Tersangka juga mengutil (mencuri) empat buah ban mobil merek GT Radial, empat buah velg mobil merek Rally, serta satu unit mesin pompa air. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil yang diperkirakan mencapai Rp10.000.000.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus Maclarimboen melalui Kapolsek Muara Tami AKP Guntur Antonius Napitupulu menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan merupakan wujud komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kami memastikan proses hukum berjalan hingga tahap selanjutnya sebagai bentuk pelayanan dan tanggung jawab Polri dalam memberikan rasa aman serta keadilan bagi masyarakat,” ujar AKP Guntur.
Dia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindakan yang melanggar hukum.
Kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berjalan aman dan lancar. Selanjutnya tersangka menjadi tanggung jawab Kejaksaan Negeri Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. (Rilis)






















































