JAYAPURA, Redaksipotret.co – Diduga melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan, seorang pria paruh baya berinisial MY (55) harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kapolsek Jayapura Selatan AKP I Gede Dewa Aditya Krishnanda menerangkan, terduga pelaku MY dilaporkan oleh korbannya bernama Andreas warga Kampung Harapan Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua lantaran melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjual tanah milik MY kepada korban.
“Berawal pada Rabu (22/6/22) lalu, bertempat di Kompleks Menara Jaya Kelurahan Ardipura, pelaku dan korban bersepakat untuk transaksi sebidang tanah ukuran 9×9 m (81m²) dan satu unit rumah type 36 seharga Rp650 juta,” kata Kapolsek.
Selain itu, korban juga ditawari jika terjadi kesepakatan, pelaku akan menambahkan bonus handphone Iphone serta memberikan ticket umrah gratis jika korban membayar tanahnya.
Korban kemudian membayar tanah pelaku tersebut setengah harga yakni Rp320 juta sebanyak 3 kali pembayaran, dengan catatan bila sertifikat telah diserahkan, maka akan dilunasi.
“Berjalannya waktu, pelaku tidak juga memberikan sertifikat kepada korban, diakui pelaku bahwa sertifikatnya berada di bank. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jayapura Selatan,” ungkap Kapolsek, Jumat (24/5/2024).
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui bahwa telah menerima uang tunai Rp320 juta milik korban, namun digunakan untuk kepentingan lain, bukan untuk pembangunan rumah yang disepakati.
“Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 564 / XII / 2023 / SPKT.Polsek Jayapura Selatan / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua,” tegas Kapolsek AKP Dewa Aditya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan, dimana pelaku terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
Editor : Syahriah Amir



















































