JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sebulan penuh beroperasi, Pasar Malam yang diadakan di samping Jembatan Advent Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua tidak memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pasalnya, sejak tutup pada pekan lalu, pihak pengelola atau pengusaha Pasar Malam belum membayar pajak hiburan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura, Jimmy Yoku, Selasa (9/7/2024).
Dia mengatakan, pihaknya sudah beritikad baik untuk menunggu penyetoran pajak hiburan dari pihak pengelola Pasar Malam, namun mereka belum ada niat membayarkannya hingga kegiatan hiburan masyarakat ini selesai pekan lalu.
“Tahun lalu juga pajak hiburan tidak ada kita terima dari pengelola Pasar Malam, bahkan hingga berganti pengelola. Kita berharap ada itikad baik dari pihak pengelola untuk membayar pajak hiburan. Soal retribusi lain, menjadi urusan dinas atau instansi terkait lainnya,” ucapnya.
Diketahui, kegiatan Pasar Malam yang telah digelar di lapangan Advent Doyo Baru hingga tutup operasional belum membayar pajak hiburan ke Bappenda. Bahkan kegiatan tersebut oleh pengelola akan dibuka kembali pada Jumat, 12 Juli mendatang.
Jimmy menyebut, kegiatan Pasar Malam dapat dikatakan ilegal lantaran belum menyetor pajak, namun ingin beroperasi kembali.
“Ini menjadi tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah atau Perda, dan pihak kepolisian tidak memberikan izin keramaian,” kata Jimmy.
Editor : Syahriah Amir
























































