JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sebanyak 15 Kasus berhasil diungkap oleh Satuan Reskrim Polresta dalam rangka Operasi Sikat Cyclop di jajaran Polresta Jayapura Kota dan kini tengah masuk tahap penyidikan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon didampingi Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Ditya Krishnanda, Kasi Humas Ipda Agung Raka dan Kanit Opsnal Ipda Zain saat menggelar Press Conference di Mapolresta, Senin (18/11/2024).
Kapolresta menjelaskan, dari 15 kasus yang diungkap, sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka, satu diantaranya Perempuan.
“Total 10 tersangka, ada 1 perempuan dan 4 diantaranya merupakan residivis kasus curanmor. Sementara sasaran Operasi Sikat Cyclop yakni 3C, Curas, Curat dan Curanmor,” ungkap Kapolresta.
Kapolresta bilang, dari 15 kasus yang diungkap, dua diantaranya kasus Curas, 2 Curat dan 11 kasus lainnya merupakan kasus Curanmor.
“Untuk total barang bukti ada 13 Unit sepeda motor berbagai merek, sisanya sekitar 30 barang bukti diantaranya sparepart truck berbagai merek, emas dan beberapa unit handphone,” kata Kapolresta menambahkan.
Kapolresta pun menegaskan, untuk ancaman hukuman, Penyidik sangkakan Pasal 363 KUHP tentang Curat dan Curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, sedangkan untuk Curas dijerat dengan Pasal 365 KUHP ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Terhadap para Residivis empat pelaku ditambahkan Pasal perbuatan berulang yakni 486, 487, 488 KUHP dengan ditambahkan hukuman sepertiga dari ancaman pidana yang diberikan kemudian ditambahkan juga Pasal 65 KUHP tentang penjatuhan hukuman maksimum,” tegasnya.
Saat konferensi pers, Kapolresta dan jajaran menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada pemiliknya.
Editor : Syahriah Amir



















































