BOVEN DIGOEL, Redaksipotret.co – Puluhan anak di bawah umur di Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan diduga menjadi korban tindak rudapaksa yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NDT, berusia 29 tahun.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Boven Digoel pada 16 Februari dan 8 April 2026.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, menjelaskan bahwa pelaku mencari korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu.
Pelaku kemudian mengajak korban berkenalan hingga membujuk mereka untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku diduga melakukan fisik serta menyetubuhi korban.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih tergolong anak di bawah umur,” ungkapnya.
“Setelah korban dilumpuhkan, pelaku juga diduga memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” bebernya.
Tidak hanya itu, pelaku juga merekam aksi kejahatannya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar tidak melapor.
“Dalam aksinya, pelaku selalu merekam atau membuat video dan mengancam korban untuk tidak membuat laporan. Jika tidak maka video itu akan disebarkan,” tuturnya.
Bahkan, pelaku juga diduga memaksa korban untuk membantu mencari calon korban lainnya.
“Selain mengancam akan menyebarkan video, pelaku kuga memaksa korban untuk mencari calon korban lainnya. Ancamannya sama akan menyebarkan video itu,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan perbuatannya terhadap sedikitnya 29 anak.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah 29 anak dibawah umur yang menjadi korban rudapaksa. Dari jumlah itu sudah ada 5 orang yang membuat laporan polisi,” terangnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada para korban maupun keluarga yang mengetahui kejadian serupa agar segera melapor guna proses hukum lebih lanjut.
“Hingga saat ini, penyidik telah mengidentifikasi sebanyak lima orang korban. Jumlah korban yang lebih dari satu ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Saat ini, tersangka telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” kata Kapolres.
Polres Boven Digoel juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban. (Firga)
























































