JAYAPURA, Redaksipotret.co – Kepala Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah Papua,Papua Barat dan Maluku, Sekti Widihartanto mengatakan, hingga akhir Mei 2026, realisasi penerimaan pajak di Papua mencapai Rp1,28 triliun atau 17,36 persen dari target tahun ini.
“Angka tersebut tumbuh 22,33 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025,” jelas Sekti saat merilis kinerja APBN Papua, di Gedung Keuangan Negara Jayapura, Jumat, 26 Juni 2026.
Sekti menyebut, kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mencapai Rp779,64 miliar atau 36,72 persen dari target.
Dia bilang, penerimaan dari jenis pajak ini meningkat signifikan hingga 111,52 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sementara, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Nonmigas mencapai Rp685 miliar atau 39,54 persen dari target, tumbuh 22,98 persen secara tahunan.
Adapun realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru mencapai Rp3,74 miliar atau 14,56 persen dari target, atau mengalami kontraksi 16,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Sekti mengungkapkan, kondisi tersebut dipengaruhi oleh penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang baru dilakukan pada awal Mei sehingga pembayaran PBB belum optimal.
“SPPT baru terbit pada awal Mei, sedangkan jatuh temponya sekitar Oktober hingga akhir tahun. Karena itu, kami masih optimis realisasi PBB akan meningkat pada bulan-bulan berikutnya,” kata Sekti.
Pada jenis pajak lainnya tercatat sebesar Rp188,13 miliar. Secara administrasi, kata Sekti, terlihat mengalami penuruna.
“Namun hal tersebut disebabkan adanya pemanfaatan deposit pajak yang kemudian didistribusikan ke jenis pajak tertentu dalam sistem, sehingga secara pencatatan tampak berkurang,” ungkapnya.
Diketahui, hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak lainnya mengalami kontraksi 10,16 persen dari target dan turun 197,48 persen secara tahunan.
Pada tahun anggaran 2026, pemerintah menargetkan Pendapatan Negara di wilayah Papua sebesar Rp6,7 triliun.
Pendapatan tersebut terdiri atas target Pajak Dalam Negeri sebesar Rp5,73 triliun target Pajak Perdagangan Internasional sebesar Rp234,54 miliar dan target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp808,25 miliar.
Sampai dengan akhir Mei 2026, Pendapatan Negara di wilayah Papua telah terkumpul sebanyak Rp2.394,69 miliar (Rp2,39 triliun) atau 35,33 persen dari target. (Syahriah)
























































