JAYAPURA, Redaksipotret.co – Unit Reserse Kriminal Polsek Jayapura Selatan Polresta Jayapura Kota telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas/jambret), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyerahan dilaksanakan pada Jumat, 3 Juli 2026 pukul 13.00 WIT di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura. Dua orang tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial YB dan DIA.
Kasus tersebut bermula pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIT di sekitar Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Saat itu korban yang sedang mengantarkan paket COD didatangi para pelaku yang meminta sejumlah uang.
Ketika korban menolak, para pelaku melakukan perampasan disertai kekerasan berupa pemukulan dan diancam menggunakan senjata tajam hingga para pelaku berhasil membawa kabur barang milik korban.
Dalam proses penyidikan, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam, satu helai kemeja lengan pendek bermotif garis warna cokelat dan abu-abu, serta satu helai celana panjang warna abu-abu.
Kapolsek menegaskan, atas perbuatan keduanya, mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun lantaran disangkakan Pasal 479 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP / UU Nomor 1 Tahun 2023).
Kapolsek Jayapura Selatan, AKP Zakaruddin mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
”Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik segera melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti sebagai bagian dari tahapan penyelesaian proses penyidikan,” jelasnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujar Zakaruddin.
Kapolsek mengimbau seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat beraktivitas di malam hari maupun di lokasi yang sepi.
Masyarakat juga diminta untuk tidak ragu segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan kepada kantor Kepolisian terdekat maupun melalui layanan call center Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.
Sinergi dan partisipasi aktif masyarakat dinilai menjadi kunci penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di Kota Jayapura. (Rilis)





















































