JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemerintah Provinsi Papua bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2024.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan bahwa hibah untuk KPU Papua pada Pilkada sebesar Rp155 milyar.
“Anggaran yang kami usulkan sebesar Rp242 miiyar, tetapi setelah dilakukan rasionalisasi oleh tim Tim Anggaran Pemerintah Daerah, akhirnya disepakati sebesar Rp155 miliar,” kata Steve melansir pasificpos.com, Kamis (2/11/2023).
Steve mengatakan, tahap pencairan akan dilakukan untuk tahun 2023 sebesar 40 persen dan 60 persen akan dicairkan pada 2024.
“Tahapan pencairan ini sesuai dengan aturan, makanya kami harapkan kepada pemda kabupaten/kota bisa tunduk pada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Steve menyampaikan, hingga saat ini baru dua kabupaten/kota yang sudah menandatagani NPHD, yakni Kabupaten Keerom dan Kota Jayapura, sementara tujuh lainnya masih dilakukan pembahasan antara KPU dan Pemda setempat.
Menurutnya, pendanaan pilkada kepala daerah dibebankan dalam APBD. Jika tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sudah ditetapkan, pemda akan melakukan penandatanganan dan pembayaran pendanaan pilkada kepada KPU dan Bawaslu sesuai ketentuan Surat Edaran (SE) Mendagri.
Steve menambahkan, tugas utama Penjabat kepala daerah adalah menyukseskan Pemilu dan Pilkada.
“Kami harapkan kepada kepala daerah di tujuh kabupaten bisa segera bersama-sama dengan KPU melakukan penandatangani NPHD,” tegasnya.
Diketahui, Kabupaten yang belum melakukan penandatanganan NPHD adalah Kabupaten Jayapura, Sarmi, Biak NUmfor, Waropen, Mamberamo Raya, Supiori dan Kabupaten Kepualaun Yapen.
Selain KPU, Pemprov Papua juga menandatangani NPHD dengan Bawaslu Papua, Polda Papua dan Kodam XVII/Cenderawasih.
Penandatangan NPHD berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Kamis (2/11/2023) sekaligus Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Papua.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir
























































