JAYAPURA, Redaksipotret.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Jhon Wempi Wetipo resmi melantik 8 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) periode 2023-2028, di Kantor Gubernur, di Kota Jayapura, Selasa (5/12/2023).
Delapan anggota MRP yang dilantik adalah, Yullyus Bidana, Pdt Wakius Biniluk, Daud Wenda, Benny Sweny, Yoel Luiz Mulait, dan Saiful Islam Al Payage (Pokja Agama), Orpa Nari (Pokja Perempuan), dan Robert Dieudonne Wanggai (Pokja Adat).
Wamendagri berharap anggota MRP yang baru saja dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik. Dia juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kinerja dan komitmen Pemerintah Provinsi Papua serta Panitia Pemilihan di tingkat Provinsi dan Kabupaten, masyarakat adat, masyarakat perempuan dan masyarakat agama, serta semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan keanggotaan MRP, sehingga keanggotaan MRP Papua Masa Jabatan tahun 2023-2028 berjumlah lengkap dan dapat optimal dalam menjalankan tugas serta bermanfaat bagi masyarakat khususnya Orang Asli Papua.
Wamendagri menyatakan bahwa hadirnya MRP merupakan implementasi kebijakan dari otonomi khusus di Provinsi Papua berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2l tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001.
MRP adalah Lembaga yang dibentuk sebagai representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki kewenangan tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak asli orang Papua, dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kehidupan beragama.
Oleh karena itu, kata Wamendagri, sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di Papua, yang tidak terdapat di daerah lain di Indonesia maupun Negara lainnya.
“Tantangan tugas MRP ke depan akan sangat besar dan kompleks. Masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan dan penguatan peran MRP dalam kehidupan sosial kemasyarakatan serta penyelenggaraan pemerintahan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan untuk menuju kepada era kesejahteraan,” ujarnya melansir pasificpos.com, Rabu (6/12/2023).
“Dalam waktu dekat, Provinsi Papua akan melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan MRP mempunyai peran strategis khususnya dalam kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai kriteria keaslian status OAP bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2004,” sambungnya.
Selain itu, MRP juga akan terlibat dalam proses pengisian keanggotaan DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan periode 2024-2029, sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Sejalan dengan strategis dan pentingnya peranan serta posisi MRP dalam Penyelenggaraan Pemerintahan, perlu segera dilakukan pembentukan alat kelengkapan yaitu unsur Pimpinan, Kelompok Kerja dan Dewan Kehormatan, karena alat kelengkapan MRP memiliki peranan yang sangat penting agar pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP dapat berjalan secara maksimal.
Dia mengingatkan kepada seluruh anggota MRP Provinsi Papua agar dalam setiap aktifitas dan tata beracara mempedomani Peraturan MRP Provinsi Papua mengenai Tata Tertib (Tatib) sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan tugas, wewenang, hak dan kewajiban MRP. Disamping itu, perlu diberikan orientasi serta pendalaman tugas dalam rangka peningkatan kapasitas bagi anggota MRP, sehingga mampu bekerja sesuai dengan rel yang ada.
Wamendagri mengatakan, MRP perlu terlibat aktif dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang selama ini menjadi salah satu faktor belum optimalnya penyelenggaraan Otonomi Khusus, dalam forum yang berbahagia ini melalui semangat yang baru saya mengajak kepada seluruh anggota MRP Provinsi Papua periode 2023-2028 agar keterlibatan lembaga kultur tersebut dalam tata pemerintahan harus dilakukan dengan mekanisme yang terukur dan konkret yang berorientasi pada kesejahteraan Orang Asli Papua.
“MRP harus mampu menjadi penyeimbang dan katalisator bilamana terjadi komunikasi yang belum optimal antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah yakni Gubernur dan jajarannya,” ucapnya.
Wamendagri berpesan kepada para Bupati dan Walikota serta seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi, agar dapat membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan MRP serta mendukung pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban MRP sesuai ketentuan peraturan-perundang-undangan.
Penulis : Redaksi Potret | Editor : Syahriah Amir
























































