JAKARTA, Redaksipotret.co – Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua, khususnya keluarga korban penganiayaan yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Pangdam mengatakan, penganiayaan yang dilakukan prajuritnya adalah tindakan yang tidak dapat ditolelir dan akan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Pangdam bilang, dalam waktu dekat, pihak Kodam Cenderawasih bersama pemerintah daerah akan menemui keluarga korban di Puncak dan menyampaikan permohonan maaf.
“Bersama Pemkab kami akan bertemu keluarga dan menyampaikan permohonan maaf. Bila ada ketentuan adat, tentunya akan kami laksanakan,” kata Pangdam saat konferensi pers Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Pangdam pun menjelaskan bahwa Defianus merupakan satu diantara pelaku pembakaran Puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024.
“Pada tanggal tersebut terjadi kontak tembak, dan TNI-Polri mengejar para pelaku. Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya. Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.
Lanjut Pangdam, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke Polres. Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome dan menangkap yang bersangkutan.
“Defianus ini satu kelompok dengan Warianus. Disaat inilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan. Bahwa saat kejadian tanggal 3 Februari 2024, kegiatan interogasi yang dilakukan di Pos Gome tidak pernah dilaporkan ke Pangdam.
“Saya hanya dilaporkan bahwa orang yang ditangkap sudah diserahkan kepada Polres Puncak sesuai prosedur, ” tegasnya.
Saat ini pihak TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan tersebut.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah pada 3 Februari silam. Kemudian, video penganiayaan tersebut tersebar di media sosial pada Kamis 21 Maret 2024.
Kristomei menegaskan, 13 prajurit telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi. Dia pun menegaskan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI
“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei.
Editor : Syahriah Amir























































