JAYAPURA, Redaksipotret.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menghentikan proses pemeriksaan laporan terkait rekaman suara Penjabat (PJ) Walikota Jayapura yang diduga mendukung salah satu pasangan calon pada Pilkada Papua.
Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Hardin Halidin menjelaskan alasan penghentian tersebut lantaran rekaman suara berdurasi lebih 9 menit belum cukup kuat untuk dijadikan alat bukti.
“Rekaman suara tersebut yang dibawa pelapor ke Bawaslu belum bisa dijadikan alat bukti karena bukan rekaman pertama kali, melainkan diperoleh dari grup media sosial, dikhawatirkan sudah tidak asli, sehingga butuh waktu lebih dalam, sementara waktu kami hanya lima hari untuk pemeriksaan. Inilah kelemahan kami,” kata Hardin.
Pada pemeriksaan, pihaknya telah meminta keterangan 13 saksi, termasuk dua ahli terkait rekaman suara tersebut.
“Hasil pembahasan kedua bersama sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu yang didalamnya ada Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, kesimpulannya adalah laporan tersebut tidak dapat dinaikan statusnya ke tingkat selanjutnya,” kata Hardin saat memberikan keterangan pers, di Jayapura, Kamis (14/11/2024).
Mengutip Pasificpos.com, anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan kasus tersebut tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 13 saksi. Namun demikian, Bawaslu telah melayangkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat Walikota Jayapura.
Yamta menjelaskan bahwa rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas Pj Walikota Jayapura. Kendati begitu, Yamta tak menyebutkan apa saja poin-poin dalam rekomendasi tersebut.
“Kami sepakat kirim rekomendasi ke BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Walikota Jayapura. Tinggal nanti BKN secara internal sesuai mekanisme dan prosedur mereka menangani rekomendasi tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, sejumlah Lurah di Distrik Jayapura Selatan telah memberikan keterangan kepada Bawaslu terkait rekaman suara Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait pada Rabu, 6 November 2024, yang disusul kemudian oleh Pj Walikota Jayapura pada Sabtu, 9 November 2024.
Christian Sohilait melalui kuasa hukumnya, Pieter Ell membenarkan bahwa suara dalam rekaman tersebut adalah milik kliennya selaku pimpinan rapat dalam rangka memberi arahan kepada Kepala Distrik Jayapura Selatan dan kepala kelurahan di tingkatannya.
Pemeriksaan terhadap para saksi dan terlapor oleh Bawaslu Papua setelah adanya laporan masyarakat terkait rekaman suara milik Pj Walikota Jayapura yang beredar luas di sejumlah platform media sosial.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan kajian awal, namun dihentikan pada 11 November 2024 oleh Bawaslu lantaran minimnya alat bukti dan keterbatasan waktu yang dimiliki badan pengawas pemilu untuk melakukan pemeriksaan lebih dalam.
Editor : Syahriah Amir




























































