JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hana Hikoyabi telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) jayapura pada Senin, 29 Januari 2024 lalu.
Hana Hikoyabi bersama sejumlah kepala OPD, diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan tanah dari tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 di Kabupaten Jayapura, yang tengah diusut pihak Kejari Jayapura.
Saat dikonfirmasi wartawan, Hana Hikoyabi mengatakan, dirinya bersama sejumlah pejabat datang untuk memenuhi panggilan pihak Kejari Jayapura untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Dari pemanggilan (kejaksaan) kemarin kami datang, waktu kami datang sudah membawa hasil rekapan sesuai permintaan Kejari yaitu laporan tanah tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022,” kata Hana, di Sentani, Jumat (2/2/2024).
Dia menjelaskan bahwa Pemkab Jayapura telah mendata seluruh objek tanah yang telah dibayar dan pembayaran dilakukan bukan secara tunai, melainkan langsung di transfer ke rekening.
“Kami hanya membahas, kemudian apparsial menghitung, menentukan dan hak-hak tanah ditujukan kepada pemerintah untuk bayar. Tidak ada proses penggelapan uang disitu,” tegas Hana.
Pemeriksaan terhadap Sekda Hana dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kejari Jayapura berlangsung kurang lebih 1,5 jam.
“Dari jam 2 siang kami datang, karena pagi mereka ada ikut lepas sambut di Kejaksaan Tinggi Papua. Jadi, jam 2 baru kita diterima. Terus kita masuk ke Aspidsus, lalu ada tanya-tanya begitu, kami kasi rekapannya dan saya tandatangan berita acaranya. Hanya 1,5 jam, dan sekitar jam 5 sore saya sudah keluar,” jelasnya.
Hana mengungkapkan sejumlah pejabat yang dimintai keterangan sebagai saksi oleh Kejari Jayapura selain dirinya, Kepala Bappeda dan Kepala DP2KP Kabupaten Jayapura juga turut dimintai keterangan, namun keduanya datang pada 31 Januari 2024.
Penulis : Muhammad Irfan | Editor : Syahriah Amir



















































