JAYAPURA, Redaksipotret.co – Setelah lima kali mengalami penundaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua akhirnya membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana aerosport lanjutan (Otsus) pada Dinas PUPR Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2021, dengan nilai kontrak Rp79,34 miliar.
Proyek tersebut berlokasi di SP V, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, dan dipersiapkan untuk arena lomba aeromodeling dalam rangka PON XX 2021. Sidang berlangsung pada Rabu (26/11/2025) malam di Pengadilan Tipikor Klas IA Jayapura dengan Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian didampingi dua hakim ad hoc.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahan dan tambahannya.
Berdasarkan pemeriksaan fisik di lapangan, JPU menemukan kekurangan volume pekerjaan signifikan. Pekerjaan timbunan pilihan yang seharusnya mencapai 222.477,59 m³ hanya terealisasi sekitar 104.470,60 m³. Akibatnya, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp31.302.287.038,04.
Empat terdakwa yaitu, Ade Jalaludin (Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan), Dominggus RH Mayaut (mantan Kadis PUPR Mimika), Ruli Koestaman (Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa selaku konsultan pengawas), serta Suyani (PPK Dinas PUPR) dituntut hukuman 15 tahun penjara, dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara.
JPU menilai tindakan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, sikap kooperatif dan sopan selama persidangan menjadi pertimbangan yang meringankan.
Sementara itu, terdakwa Paulus Johanis Kurnala alias Chang, Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai selaku penyedia jasa, dituntut lebih berat yakni, 16 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp31,3 miliar. Jika tidak dibayar, dia akan menjalani hukuman subsidair delapan tahun penjara. Jaksa juga meminta agar seluruh barang bukti milik Paulus dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, seluruh kuasa hukum terdakwa melalui pernyataan Pengacara James Simanjuntak menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) secara tertulis. Mereka meminta waktu satu minggu, sehingga sidang dijadwalkan kembali pada 3 Desember 2025.
Majelis hakim menyetujui permintaan tersebut namun menegaskan JPU tidak boleh mengajukan replik secara tertulis. Hal ini karena masa penahanan para terdakwa akan berakhir pada 11 Desember. Jaksa tidak bisa replik tertulis. Karena 11 Desember masa penahanan para terdakwa sudah selesai.
Menanggapi tuntutan JPU, kuasa hukum Paulus Johanis Kurnala menyebut tuntutan terhadap kliennya “aneh dan emosional”.
“Jaksa menuntut 16 tahun penjara dan uang pengganti Rp31,3 miliar subsidair delapan tahun. Mengapa tidak sekalian seumur hidup atau hukuman mati? Jika ditotal 16 tambah 8 sudah 24 tahun, padahal pasal 2 hanya mengatur maksimal 20 tahun,” ujarnya.
James menegaskan keyakinannya bahwa para terdakwa akan bebas melihat pemeriksaan saksi dan tuntutan JPU. (Rilis)





















































