JAYAPURA, Redaksipotret.co – Upaya menyelundupkan narkotika ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) dilakukan dengan berbagai cara. Tercatat Lapas Narkotika Klas II A Jayapura sudah tujuh kali menerima narkoba dilempar dari luar tembok dan dilakukan pada malam hari.
Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Lapas Narkotika Klas II A Jayapura, Irwanto mengatakan, lemparan barang haram tersebut terjadi beberapa bulan lalu. Isinya, narkotika golongan satu jenis ganja kering seberat 1,788 gram (1,7 kg). Barang haram tersebut dibungkus plastik bening lalu dimasukkan dalam bola.
“Namun benda haram yang dilemparkan tersebut belum diketahui siapa pengirim dan pemiliknya. Karena dilemparkan dalam Lapas oleh orang tak dikenal. Dapat dikatakan narkotika jenis ganja ini tak bertuan, karena dilakukan oleh oknum yang tidak diketahui,” ungkap Irwanto sebelum memusnahkan barang bukti, di Kantor BNN Kabupaten Jayapura di Sentani, Papua, Rabu (4/12/2024).
Irwanto pun mengungkapkan, pihaknya kesulitan mendeteksi pelempar dan pemilik barang haram tersebut lantaran kamera pengawas yang di ada kompleks Lapas sedang rusak.
Penyelundupan barang haram ke dalam Lapas, kata Irwanto, terungkap setelah petugas keamanan melakukan kontrol atau pemeriksaan di setiap blok warga binaan.
Usai press rilis, barang bukti tersebut dimusnahkan secara bersama oleh Kepala BNN Kabupaten Jayapura Arianto Rifai didampingi Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Muhammad Imran dan Kapus Bidlabfor Polda Papua, Lia.
Editor : Syahriah Amir

























































