JAYAPURA, Redaksipotret.co – Pemberian Tunjangan Hari Raya atau THR bagi para pekerja merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Papua, Moses Morin mengatakan, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan sehingga pengusaha diwajibkan untuk melaksanakan pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kewajiban ini tidak hanya menjadi bentuk pemenuhan hak pekerja, tetapi juga bagian dari komitmen perusahaan dalam menjalankan aturan ketenagakerjaan.
“Oleh karena itu, seluruh pihak pengusaha di bawah naungan Apindo diharapkan dapat mematuhi regulasi tersebut dengan memberikan THR tepat waktu,” ucap Moses lewat pesan instan, Jumat, 6 Maret 2026.
Dia juga mengingatkan para anggotanya agar meningkatkan kerja sama yang baik antara perusahaan dan pekerja.
“Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha dinilai dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta mendukung keberlangsungan usaha dan kesejahteraan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Papua membuka mekanisme pengaduan bagi pekerja yang tidak menerima THR menjelang Idulfitri.
Layanan ini disiapkan melalui Dinas Tenaga Kerja Papua untuk memastikan hak pekerja dipenuhi oleh perusahaan.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Papua, Jimmy Thesia, mengatakan pekerja dapat melapor langsung ke kantor Disnaker Papua di Dok IX Jayapura apabila mengalami kendala dalam penerimaan THR.
“Begitu ada pengaduan, kami akan segera memproses dan melakukan klarifikasi kepada perusahaan yang tidak membayarkan THR,” ujarnya dikutip dari laman papua.go.id.
Selain membuka pengaduan, pemerintah daerah juga mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Papua agar membayarkan THR kepada karyawan yang merayakan Idulfitri.
“Kami mengimbau seluruh perusahaan di Provinsi Papua untuk memperhatikan pembayaran THR kepada setiap karyawan yang melaksanakan hari raya, khususnya Idulfitri,” kata Jimmy.
Dia menegaskan pembayaran THR harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari raya sesuai ketentuan yang berlaku. (Syahriah)
























































