JAKARTA, Redaksipotret.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menyatakan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal itu disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (4/9/2025) dilansir dari laman mkri.id.
Perkara ini disidangkan oleh Panel II Mahkamah Konstitusi yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Enny Nurbaningsih dan Ridwan Mansyur. Saldi menyatakan bahwa perkara ini akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menentukan apakah akan dilanjutkan ke pemeriksaan saksi/ahli atau diberhentikan pada tahap awal (dismissal).
Kuasa hukum KPU Boven Digoel, Willy Ater, menegaskan bahwa rapat pleno penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup sesuai Pasal 120 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Penetapan itu dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 16 Tahun 2025.
“Rapat pleno penetapan dilakukan secara tertutup sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku,” ujarnya dalam sidang daring di MK sembari menyampaikan dengan selisih 6.436 suara antara Pemohon dan Pihak Terkait, KPU menilai permohonan tidak memenuhi ambang batas 2 persen sebagaimana ketentuan PHPU untuk pemilihan bupati.
Dalam perkara Nomor 330/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, KPU juga menjelaskan bahwa calon Wakil Bupati Marlinus telah diverifikasi menggunakan ijazah SLTA/sederajat, bukan ijazah Strata 1. Verifikasi faktual dilakukan pada 3–4 September 2024 di SMA Negeri 3 Palopo, Sulawesi Selatan, dan dibuktikan melalui surat keterangan resmi dari sekolah.
“Marlinus telah memenuhi syarat pendidikan minimal, yaitu SLTA atau sederajat, sebagaimana dipersyaratkan,” tambah Willy.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Boven Digoel menyampaikan bahwa tidak ada tanggapan masyarakat yang masuk pada tahap masukan dan tanggapan publik terhadap penetapan paslon pada 19–20 Maret 2025.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum paslon Nomor Urut 3, Roni Omba-Marlinus, Victor Santosa Tandiasa, juga memberikan keterangan. Ia menegaskan perbedaan nama akibat hilangnya gelar akademik Drs. pada berkas pencalonan Marlinus tidak menjadi masalah hukum. Menurutnya, Marlinus merupakan lulusan SLTA yang sah dan menggunakan ijazah yang valid.
“Berbeda halnya dengan kasus penggunaan ijazah palsu,” kata Victor.
Adapun perkara ini diajukan oleh paslon Nomor Urut 4, Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob, yang mempersoalkan tidak adanya rapat pleno terbuka dalam penetapan paslon Nomor Urut 3 sebagai peserta PSU, pasca diskualifikasinya calon sebelumnya, Petrus Ricolombus Omba. Pemohon menilai penetapan paslon Nomor Urut 3 tidak sah dan meminta MK mendiskualifikasi paslon tersebut serta memerintahkan PSU ulang tanpa keikutsertaan mereka.
Pemohon juga mengklaim bahwa tidak ada dokumentasi maupun undangan resmi kepada paslon dalam penetapan calon peserta pemilihan. Selain itu, Bawaslu dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara aktif.
Putusan dismissal dijadwalkan akan dibacakan pada Rabu, 10 September 2025.
Dalam Keputusan KPU Nomor 17 Tahun 2025, perolehan suara masing-masing paslon tercatat sebagai berikut :
• Paslon Nomor Urut 1 Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah: 7.662 suara
• Paslon Nomor Urut 2 Yakob Waremba-Suharto: 2.372 suara
• Paslon Nomor Urut 3 Roni Omba-Marlinus: 12.990 suara
• Paslon Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Okaibob: 6.554 suara
Editor : Syahriah Amir




























































