JAYAPURA, Redaksipotret.co – Panitia Pemilihan (Panpil) Kabupaten Jayapura mulai melakukan tahapan pelaksanaan seleksi Panitia Seleksi (Pansel) DPRD Kabupaten Jayapura untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel) dalam rangka pengisian DPRK kursi adat melalui mekanisme pengangkatan.
Proses ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024. Pergub ini menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil pemilihan umum legislatif (Pileg) 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Panpil Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Delila Giay didampingi Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura Abdul Hamid Toffir, Agnes Indey perwakilan akademisi, Elvis Kabey perwakilan dari adat, Robby Depondoiye perwakilan dari masyarakat dan Daniel Yaroseray perwakilan dari pemerintah ketika memberikan keterangan pers di Restoran Yougwa, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (25/7/2024).
“Kita akan melaksanakan proses itu sesuai dengan regulasi yang sudah dikeluarkan oleh Pemprov Papua. Yaitu, Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tata cara pengisian keanggotaan DPR Papua dan DPRK yang ditetapkan melalui mekanisme pengangkatan,” ujar Delila Giay.
Panpil Pansel DPRK Kabupaten Jayapura akan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) yang bertugas mensosialisasikan mekanisme pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara detail. Dalam prosesnya, lembaga-lembaga kompeten akan dilibatkan untuk menjamin transparansi dan integritas pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura.
“Kami dari Panpil DPRK Kabupaten Jayapura yang telah dibentuk ini terdiri dari beberapa perwakilan seperti perwakilan pemerintah, perwakilan adat, perwakilan akademisi dan juga perwakilan masyarakat itu telah melaksanakan tahapan-tahapan seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Sesuai dengan jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Pansel yang telah disepakati, saat ini telah sampai di penerimaan dan pemeriksaan berkas yang akan berakhir pada 31 Juli 2024.
Diakuinya, usai tahapan penerimaan dan pemeriksaan berkas, maka ada tahapan selanjutnya dalam proses seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura melalui mekanisme pengangkatan. Kemudian, ada tahapan berikutnya yaitu verifikasi berkas persyaratan yang dimulai dari 1-3 Agustus 2024.
Selanjutnya, ada tahapan tes wawancara dari 5 dan 6 Agustus 2024, kemudian tahapan perangkingan pada 7 dan 8 Agustus 2024, dan penyampaian hasil seleksi terhadap Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ke provinsi di tanggal 12 Agustus 2024.
Proses pemilihan atau pembentukan Pansel ditargetkan selesai pada pertengahan Agustus 2024. Selanjutnya, Pansel akan melakukan proses seleksi untuk mendapatkan anggota DPRK Kabupaten Jayapura.
“Yang akan melaksanakan proses mekanisme dan juga tahapan seleksi pemilihan terhadap anggota DPRK jalur pengangkatan adalah Pansel. Di mana, saat ini kami dari Panpil sementara lakukan tahapan seleksi dan juga penetapannya yang akan langsung dilakukan oleh gubernur,” jelas Delila yang juga Asisten II Setda Kabupaten Jayapura ini.
Dia pun mengimbau kepada masyarakat yang telah mempersiapkan diri untuk mendaftar sebagai anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan datang langsung ke Kantor Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura untuk mendapatkan informasi.
“Langsung ke Sekretariat Panpil yang akan dijadikan juga sebagai Sekretariat Pansel di Jalan Raya Kemiri samping Kantor Kelurahan Hinekombe,” jelasnya.
“Bagi masyarakat yang sudah mendaftar sebagai Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, tetapi berkas pendaftarannya belum lengkap agar segera melengkapi berkasnya, kami berikan batas waktu dua hari kedepan,” sambung Delila.
Sementara itu, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura, Abdul Hamid Toffir menyampaikan bahwa Panpil DPRK Kabupaten Jayapura yang saat ini sedang bekerja merupakan turunan dari Undang – Undang Otsus Jilid II.
“Kemudian, turunannya lagi ada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2001 tentang kewenangan, sehingga dijabarkan lagi kebawah dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang tatacara dan mekanisme terkait dengan pengisian anggota DPRK Kabupaten/Kota melalui mekanisme pengangkatan,” ucapnya.
Dia mengatakan bahwa hal itu merupakan sebuah kebijakan yang patut dijalankan untuk menjawab permasalahan yang selama ini berkembang di masyarakat. Sehingga pemerintah mengeluarkan l kebijakan dengan memberikan kursi khusus kepada orang asli Papua yang ada di Kabupaten Jayapura. Adapun alokasi kursi untuk anggota DPRD jalur Otsus sebanyak delapan kursi yang telah diatur dalam regulasi.
“Kita mendapatkan seperempat dari hasil Pileg 2024. Hasil Pileg ada 30 kursi, seperempat dari jumlah ini. Kita juga sudah menetapkan pembagian kursi, melakukan beberapa sosialisasi kepada stakeholder dalam hal ini para Ondofolo/Ondoafi dan DAS. Jadi, dalam pembagian delapan kursi itu rata-rata para Ondofolo sudah menerima penetapan pembagiannya,” ujarnya.
“Untuk wilayah Sentani dan sekitarnya mendapat alokasi dua kursi, Raveni Rara dan Depapre mendapat satu kursi, kemudian Demta dan Yokari juga satu kursi. Selanjutnya, untuk Nimboran, Nimbokrang dan Namblong juga memperoleh jatah satu kursi, sementara untuk Sentani Barat dan Kemtuk sekitarnya itu dapat satu kursi. Sedangkan, untuk wilayah Nawa seperti Kaureh, Yapsi dan Airu itu mendapatkan satu kursi. Sehingga totalnya keseluruhan ada delapan kursi untuk DPRK melalui mekanisme pengangkatan,” jelas Toffir.
Dirinya kembali mengatakan, dari delapan kursi, ada kuota 30 persen untuk keterwakilan perempuan di kursi DPRK melalui mekanisme pengangkatan. Keterwakilan perempuan juga menjadi perhatian sehingga kedepan jika Pansel sudah terbentuk, dapat memperhatikan hal ini.
Editor : Syahriah Amir





















































