JAYAPURA, Redaksipotret.co – Sejumlah lapak pedagang di luar area Pasar Induk Regional Youtefa Otonom dibongkar petugas pada Rabu (6/9/2023).
Pembongkaran paksa dilakukan Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan Disperindagkop Kota Jayapura.
Proses pembongkaran melibatkan satu alat berat. Penertiban dilakukan tidak hanya yang berada di luar area pasar, namun pedagang yang berada dalam pasar turut ditertibkan lantaran telah membangun lapak di area yang dilarang.
Plh Sekretaris Kasat Pol PP, Safnath Kambuaya mengatakan, para pedagang ditertibkan agar masuk dalam pasar dan mengisi tempat yang sudah disediakan.
“Terutama yang berada di pinggir jalan, semua masuk ke dalam pasar,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kota Jayapura, Robert Awi mengatakan pemerintah telah membangun tempat yang layak untuk berjualan.
Karena itu, tidak ada alasan membangun lapak baru di area yang sudah dilarang.
“Gunakan tempat yang sudah disiapkan. Untuk mama mama Papua jangan lagi gunakan tempat yang dilarang membangun tempat dagangan,” ujarnya.
Penulis : Muhammad Rafiq Editor : Syahriah Amir
























































